Lima Pejabat PDAM Tirtanadi Deliserdang Ditahan Kejaksaan

Sebarkan:
Lima Pejabat PDAM Tirtanadi Deliserdang Ditahan Kejaksaan
Lubuk Pakam | Lima orang tersangka pejabat PDAM Tirtanadi Deliserdang Sumatera Utara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Deliserdang karena diduga kuat melakukan tindak pidana Korupsi yang merugikan Negara sebanyak 10,6 miliar rupiah.

Lima orang pejabat yang ditetapkan tersangka dan ditahan masing masing tiga orang kepala Cabang dari tahun 2014 hingga Tahun 2015 berinisial AA kepala cabang ,P kepala cabang,BK kepala cabang dan dua Kepala bagian keuangan berinisial ,LS dan ML

Kelima tersangka di giring langsung ke mobil tahanan kejaksaan negeri Deliserdang untuk di jebloskan kesel tahanan Lapas kelas II Lubuk Pakam guna penyidikan lebih lanjut .

Kejari Deliserdang Harly Siregar SH didampingi Kasi Intel Muhamad Iqbal SH dan Kasipidsus Afrizal SH dalam keterangan persnya Kamis 18/07/2019 sore di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang mengatakan penyelidikan dalam kasus ini dimulai bulan february 2019 kemarin lalu dilakukan peningkatan status ke penyidikan hingga penetapan tersangka .

Kelima tersangka koperatif dan sudah memenuhi syarat syarat dalam penyidikan namun untuk memudahkan kami melakukan pendalaman kelima tersangka kami tahan .

" Modus yang dilakukan tersangka dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional antara Januar i 2015 sampai April 2018 di duga melakukan pengelembungan nilai yang terdapat dalam cek pengambilan uang tidak sesuai dengan voucher yang diterbitkan, voucher ini seperti surat perintah membayar yang mendapat persetujuan dari kepala cabang ketika diterbitkan cek untuk pencairan ke Bank ,cek inilah yang digelembungkan sehingga terjadi selisih dan bila kita hitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 kerugian negara ditaksir 10,6 miliar dan saat ini tim dari BPKP masih melakukan penghitungan tapi sementara bisa kita simpulkan ," tegas Kejari.

Kejaksaan terus melakukan pengembangan atas kasus ini , untuk kantor PDAM Tirtanadi Nadi di Tanjung Morawa sudah di lakukan penyitaan dokumen berhubungan dengan kasus tersebut .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal undang undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman maximal 20 tahun penjara.(wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini