Dua Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

Sebarkan:

Pematangsiantar - Dua orang tersangka penyalahguna Narkotika, SA (29) dan AR (27) diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (1/7/2019) dari lokasi dan waktu yang berbeda.

SA diamankan sekira pukul 13.00 wib di pinggir Jalan Patuan Anggi Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

Selanjutnya tersangka AR diamankan sekira pukul 16.30 wib di Tanjung Tongah Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. 

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar, SH menyampaikan kedua tersangka diamankan setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat dari masyarakat. 
"Kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti ditemukan di Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," kata Eduar, Selasa (2/7/2019).



Dari tangan kanan tersangka SA, lanjut Eduar, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip, kemudian dilakukan interogasi dan ditemukan barang bukti lainnya di pagar rumah warga tepatnya dibelakang tempat tersangka ditangkap berupa 1 (satu) buah kotak bodrexin yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu. 

"Barang bukti 1 (satu) buah kotak bodrexin, 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,95 Gram," ujar Kasat Narkoba AKP Eduar, SH.

Sedangkan tersangka AR diamankan petugas berikut barang bukti ditemukan berupa 1 (satu) buah plastik kecil berisi narkotika diduga jenis Ganja dengan berat bruto 1,85 Gram. (JS). 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar