Diprotes Pemilik Lahan, 135 Pohon Pinus Sitaan Polres P.Siantar Akhirnya Dipindahkan

Sebarkan:
Gelondongan pinus yang diamankan Polres P. Siantar
P. SIANTAR|Sebanyak 135 batang pohon pinus yang diamankan Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dan sempat diletakkan di lahan kosong milik warga berinisial JS akhirnya dipindahkan, Senin (8/7/2019).

Pemindahan gelondongan kayu pinus setelah mendapat protes dari JS. Protes JS ditanggapi langsung Kasat Reskrim AKP Demak Ompusunggu melalui Kanit Ekonomi Ipda Malon Siagian, SH dan jajarannya.

Kanit Ekonomi Ipda Malon Siagian, SH saat ditemui di Polres Pematangsiantar, Selasa (9/7/2019) menyampaikan bahwa pemindahan kayu dilaksanakan sebanyak dua kali dengan menggunakan truk interkuler ke sebuah gudang di Jalan Nagur Kota Pematangsiantar.

"Dipindahkan dua kali, karena menghindari kabel yang ada di sepanjang jalan. Agar lebih aman menuju lokasi gudang," kata Ipda Malon Siagian.

"Lokasi penyimpanan (titipan) barang bukti kayu, gudang ini lebih aman dan kita sudah pasang Police Line nya," ujar Ipda Malon Siagian.

Berita sebelumnya : ratusan Batang Pohon Pinus Diamankan Polres P. Siantar (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini