![]() |
| Bocah yang dianiaya oknum polisi itu digendong orangtuanya |
BABEL | Kekerasan
terhadap anak yang dilakukan seorang oknum polisi terjadi di Bangka Selatan. Karena
menilai kasus itu sudah kelewatan batas, Arist Merdeka Sirait angkat suara. Menurut
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak itu, Bripka JAM anggota Polsek Air Gegas
Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung tersebut terancam pidana kurungan
minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan sanksi berupa pemecatan dari
profesinya sebagai Polisi.
Informasinya, Bripka JAM diduga melakukan tindak
kekerasan terhadap seorang bocah laki-laki berinisial DP (9) warga Jalan Gang
Asem Dusun Air Gadung Barat, Desa Gadung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi
Bangka Belitung.
Arist menegaskan ancaman itu sesuai dengan UU RI Nomor :
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perindungsn anak dan UU RI No. 39 Tahin 1999 tentang Hak Asasi Msnusia (HAM)
junto Konvensi International PBB tentang Hak Anak.
Aksi kekerasan disertai dengan penganiayaan yang
dilakukan Bripka JAM itu terjadi pada Rabu 17 Juli sekitar pukul 15.45 WIB di
Taman Pendidikan Al-qur'an TPA Al- Istiqomah Unit 001 Jalan AMD Perumnas Guru
Toboali.
Akibat dari kejadian itu, DP saat ini merasa ketakutan,
trauma, dan sakit saat mau minum dan makan.
Kekerasaan disertai penganiayaan dilakukan Bripka JAM selepas sholat ashar. Di mana Bripka JAM tiba-tiba
langsung masuk ke ruangan kelas Umar Bin Khattab tanpa permisi dan tidak mengucapkan
salam.
Saat itu DP selaku korban bersama anak-anak lainnya
sedang mengaji atau membaca al-quran. Tanpa basa basi, oknum angota Polri itu
langsung menyeret DP hingga keluar kelas. Oknum Polisi itu kemudian menyeret DP
dari dalam ruangan hingga keluar dan dibawa ke belakang kelas.
Saat kejadian itu DP masih memegang Alquran. Ucapan yang
keluar dari mulut DP saat diseret oleh Bripka JAM, korban menyeruhkan kata-kata
"ampun, ampun, ampun Pak dengan tangannya tetap memegang Alquran dan
sembari bertahan memegang kaki-kaki kursi saat di seret oknum Polisi itu,” kata
Arist.
Kejadian itu bermula setelah sebelumnya Bripka menerima
kabar bahwa anak perempuannya yang juga sama-sama dengan DP belajar di TPA Al-
Istiqomah diganggu oleh DP. Sehingga hal itulah yang memicu Bripka JAM naik
pitam yang berujung dengan aksi kekerasan disertai dengan penganiayaan terhadap
DP.
Akibat dari kejadian itu DP saat ini menderia trauma,
sakit di leher karena dicekik serta korban saat ini merasa ketakutan dan merasa
sakit saat mau minum dan makan. Tidak terima atas perlakuan Bripka JAM orangtua
Korban berinisial S kemudian melaporkan pelaku ke Polisi dan saat ini kasusnya
sedang ditangani oleh Propam Polda Bangka Belitung.
Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak
Polda Bangka Belitung (Babel) untuk memberilan atensi terhadap kasus kekerasan.
Jika Bripka HAM terbukti bersalah telah melakukan kekerasan disertai dengan
tindak pidana penganiayaan, Polda Babel segera memberikan saksi yang setimpal
dan menyerahkan proses pidananya kepada penegak hukum, demikian disampaikan Arist.(rel)

