![]() |
| T Raja Aceh meringkuk setelah dicokok tim Satreskrim Polres Binjai usai membakar istrinya hidup-hidup. |
Korban mengalami kekerasan rumah tangga saat berada di salah satu kamar Cafe Idola Jalan T Amir Hamzah Dusun 1 Purnama Sari Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang pada Selasa (30/4/2019) silam. Pelaku menyiram bensin ke tubuh korban, lalu menyalakan api, sehingga korban terbakar.
Setelah api membakar tubuh korban, pelaku sempat memeluknya agar api padam akibat perbuatannya. Meski demikian, api sudah menyala menyelimuti tubuh korban, hingga mengalami luka bakar 45 persen.
Korban sempat dibawa ke RS Djoelham untuk diopname. Untuk selanjutnya, petugas medis saat ini telah merujuknya ke RS Royal Prima dan RS Adam Malik Medan.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membeberkan, kelakuan keji Dedek bermotif cemburu buta. Pelaku selalu curiga dengan isyrinya main hati dengan pria lain, sehingga kecemburuannya memuncak sampai tega membakar istrinya setelah menyiramkan bensin.
"Motifnya cemburu. Berdasarkan hasil interogasi sementara keterangan yang dia berikan karena cemburu melihat istrinya," katanya, Senin (29/7/2019).
Dedek dan Juliana telah menikah, merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Desa Kedai Trumon Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh. Keduanya merantau ke Kota Rambutan, mengontrak rumah di Jalan Abdul Hamid Noor Lingkungan II Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota.
Pelaku setelah melakukan aksinya sempat kabur, dia ditangkap Petugas Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Binjai melakukan pencarian terhadap tersangka. Bahkan pengejarannya sampai ke kampung halaman tersangka selama 3 bulan buron.
Pengerjaran Dedek akhirnya berhasil. Dedek dicokok dari persembunyiannya di sebuah gudang beton Jalan Gatot Subroto Km 7,8 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
![]() |
| Juliana terbaring |
Katim Opsnal Aipda Rusidanto Sembiring yang memimpin penangkapan T Raja Aceh. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif juga memerintahkan Unit Pidum untuk membackup pengungkapan kasus ini.
"Peristiwa ini dilaporkan Karim Musa sesuai Laporan Polisi Nomor 237/V/2019/SPKT-A/Reskrim pada 1 Mei 2019. Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka sudah dibawa ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Ismail)


