Terkait Kasus Money Politic,Wabup Paluta dan Caleg Gerindra Selesai Jalani Masa Tahanan

Sebarkan:


Paluta - Wakil Bupati Padang Lawas Utara H.Hariro Harahap SE Msi resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama satu bulan 15 hari di Cabang Rumah Tahanan Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (30/6) sekira pukul 09.00 WIB.

Kepala Cabang Rutan Gunung Tua Sangapta Surbakti ketika dikonfirmasi, Minggu (30/6/2019) membenarkan bahwa Wabup Paluta dan istrinya yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra  dinyatakan bebas sesuai dengan masa tahanan yang di vonis Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada bulan Mei 2019 lalu.

Tambahnya, selain itu, istri Wakil Bupati Paluta Masdoripa Siregar juga turut dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 45 hari karena tersandung kasus money politik pada perhelatan Pemilu Tahun 2019.

"Wabup dan istri sudah menjalani masa hukuman penjara sesuai vonis PN Padang Sidimpuan selama  satu bulan 15 hari," katanya.

Salah satu pengurus dan juga caleg dari Partai Gerindra Paluta H.Patih Kankan Harahap turut membenarkan bahwa H Hariro Harahap selaku Wabup Paluta dan juga Ketua Partai Gerindra di Paluta sudah dinyatakan bebas.
 "Iya benar, Pak Hariro sudah bebas dan sudah berada di rumahnya di Partimbakoan, Tobat, Kecamatan Padang Bolak. Beliau dan istri juga dalam keadaan

sehat," ujarnya.
Sebelumnya, Wabup Paluta H Hariro Harahap SE,Msi divonis penjara satu bulan 15 hari oleh hakim PN Padang Sidimpuan.
Selain Hariro, hakim juga memvonis bersalah istrinya, Masdoripa Siregar yang maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Paluta karena terbukti melakukan politik uang saat Pemilu 2019. (GNP)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini