Polsek Padang Hilir Tangkap Pelaku Penggelapan Uang dan Sepeda Motor

Sebarkan:
TEBINGTINGGI|Petugas kepolisian dari Polsek Padang Hilir berhasil menangkap Bayu Gilang Pratama (24), warga Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebingtinggi Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (30/6/2019).

Tersangka bayu ditangkap karena menggelapkan uang dan satu unit sepeda motor milik Koperasi Togu Jaya.

Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga menjelaskan, penangkapan pelaku bernama Bayu terkait penggelapan uang dan sepeda motor atas laporan Nicolas Jansen Damanik.

“Tersangka dilaporkan karena penggelapan uang sebesar Rp1.526.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Nopol BK 4152 NAK milik Koperasi Togu Jaya,” ungkapnya, Minggu (30/6/2019).

Atas laporan itu, Kapolsek AKP David Sinaga langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan.

Mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku bersembunyi di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 374 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini