Perampok Bersenpi Rakitan Ditangkap Saat Beraksi di Medan

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Yudha Prawira menginterogasi tersangka perampokan di RS Bhayangkara.
MEDAN | Khairudin Ahmad Febri Simarmata (27) warga Perum Pks Sei Garo Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Tapung, salah seorang perampok bersenjata api (bersenpi) laras panjang rakitan dibekuk Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tersangka bersama dua rekannya yang kini masih DPO ditangkap saat menjalankan aksi kejahatannya di Jalan Tuasan/dekat Simpang Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Pidum Iptu Husein dan Panit, Ipda Toto dalam keterangan persnya di RS Bhayangkara Medan, Minggu (30/6/2019) mengatakan, aksi perampokan yang menimpa korbannya, Ahmad Zaki Ali Qadri (24) warga Jalan Bubu, Kecamatan Medan Tembung terjadi Jumat (28/6/209) sekira pukul 02.00 WIB.

"Saat itu korban sedang mengemudikan mobil Honda Brio warna silver BK 1627 GN miliknya datang dari arah Jalan Krakatau hendak menuju Jalan Pancing. Saat melintas di Jalan Tuasan/dekat Simpang Jalan Tempuling, tiba-tiba mobil korban dihadang mobil Avanza warna silver. Tak lama 3 pria turun dari mobil dan menghampiri korban sembari mengaku sebagai petugas dari Polda Sumut," ujar Kasat.

Dua pria lalu masuk ke dalam mobil korban dan melakukan pemeriksaan. Tersangka Simarmata juga menggertak korban dengan cara menusukkan peluru senpi ke leher korban. Dengan spontan Ahmad Zaki (korban-red) keluar dari mobilnya sembari mencabut kunci kontak. Namun tersangka memaksa korban masuk ke dalam mobilnya, dan langsung merampas kunci dari tangannya.

"Korban berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar langsung memadati lokasi. Tersangka Simarmata yang menenteng senpi laras panjang langsung kesal dan memukul kaca belakang mobil hingga pecah. Para tersangka kemudian masuk ke dalam mobil dan berniat kabur. Korban dengan sigap langsung mencabut kunci kontak mobil tersangka," jelasnya.

Korban dan warga meminta tersangka menunjukkan kartu anggota kepolisian miliknya. Simarmata keluar dari mobil dan mengancam akan menembak warga. Tiba-tiba tersangka lainnya berhasil menyalakan mesin mobil menggunakan kunci kontak cadangan, dan langsung kabur.

Pelaku ditangkap saat Tim Pegasus s sedang melakukan patroli/hunting, dan melihat ada keramaian di lokasi.

"Dari keterangan warga ada perampok yang memiliki senpi, petugas kita langsung membekuk tersangka serta menyita 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, 7 butir peluru laras panjang, dompet tersangka berisi KTP, ATM dan uang kontan Rp 600 ribu. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini