Pengurus Komite Sekolah MAN 2 Model Medan Disinyalir Langgar Juknis

Sebarkan:
MEDAN | Sebagian orangtua siswa protes terhadap kepengurusan Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan yang dinilai sudah melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Sekolah. 

Dalam petunjuk teknis (juknis) tersebut, bahwa masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan lewat musyawarah orangtua siswa. 

Namun perpanjangan pengurus Komite Sekolah diduga tidak dilakukan dengan musyawarah bersama orangtua siswa. 

Hal tersebut terungkap pada musyawarah Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan orangtua siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan yang dilaksanakan di Lapangan Sekolah tersebut pada Senin (17/6/2019) . 

Juga, sebagian orangtua tak setuju rencana pengutipan anggaran untuk keperluan sekolah dan siswa berupa meja belajar, laptop, rehab mesjid dan lainnya. 
Ketua Komite Sekolah Zainuddin awalnya mengumumkan setiap siswa dibebankan biaya Rp2,2 juta. Karena diprotes orangtua, maka Komite Sekolah dan Kepala Sekolah sebagian item dihapus dan dibuat keputusan bahwa pengutipan kepada siswa menjadi Rp2 juta. 

“Pengutipan tersebut sangat memberatkan bagi kami, orangtua siswa. Selain itu kami mempertanyakan kepengurusan Komite Sekolah yang telah melanggar juknis,” ujar Pulungan, salah seorang orangtua siswa. 

Tambah Pulungan didampingi orangtua siswa lainnya, bahwa komite sekolah dan kepala sekolah membuat keputusan tanpa melalui musyawarah dengan orangtua siswa. 

“Kami tak pernah diajak musyawarah, tiba-tiba kami dibebankan untuk membayar hingga jutaan rupiah. Ini jelas tak kami terima,” tegas Pulungan. 

Terang Pulungan lagi, kepengurusan Komite Sekolah dengan ketentuan memiliki anak kandung yang masih aktif di sekolah bersangkutan. 

Anehnya, sebagian pengurus komite tidak memiliki anak yang sekolah di MAN 2 Model Medan. Orangtua siswa juga mempertanyakan penggunaan dana komite yang dikutip pengurus komite dari anggota Komite. 

Harusnya, dilaporkan kepada anggota komite minimal dua kali setahun, dengan tertulis atau melalui website. 

Ketua Komite MAN 2 Model Medan, Zainuddin mengatakan bahwa pengutipan anggaran dari siswa semata-mata untuk kepentingan sekolah dan anak didik. “Kami murni untuk memajukan sekolah dan pendidikan anak,” ujar Zainuddin. 

Sedangkan Kepala Madrasah MAN 2 Model Medan, Irwansyah MA mengatakan soal pergantian Komite Sekolah belum mendesak. “Kita lihat masih bagus kok, dan kita tak ingin Madrasah ini rusak,” ujarnya dalam sambutannya. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar