MEDAN | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di pinggir rel kereta api Jalan Pancasila Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba, Rahmad Huayan Harahap (17) warga Jalan Beringin Pasar 7 Tembung Gang Kuini.
Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti narkoba diantaranya jenis sabu dan obat terlarang jenis inek.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan Selasa (25/6/2019) menjelaskan, pada Jumat (21/6) sekira pukul 17.30 WIB, personil Satres Narkoba Unit 3 melakukan GKN di pinggir rel kereta api Jalan Pancasila yang merupakan Kampung Prioritas Narkoba.
"Personil kita saat itu melakukan GKN, karena lokasi sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kasat.
Tepat di pinggir rel kereta api sambungnya, petugas langsung membekuk Rahmad Huayan Harahap karena gerak beriknya mencurigakan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet warna merah dari saku celana tersangka berisi 5 paket sabu seberat 12,77 gram.
"Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diperiksa intensif serta pengembangan selanjutnya," tegasnya. (ka)
Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti narkoba diantaranya jenis sabu dan obat terlarang jenis inek.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan Selasa (25/6/2019) menjelaskan, pada Jumat (21/6) sekira pukul 17.30 WIB, personil Satres Narkoba Unit 3 melakukan GKN di pinggir rel kereta api Jalan Pancasila yang merupakan Kampung Prioritas Narkoba.
"Personil kita saat itu melakukan GKN, karena lokasi sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kasat.
Tepat di pinggir rel kereta api sambungnya, petugas langsung membekuk Rahmad Huayan Harahap karena gerak beriknya mencurigakan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet warna merah dari saku celana tersangka berisi 5 paket sabu seberat 12,77 gram.
"Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diperiksa intensif serta pengembangan selanjutnya," tegasnya. (ka)