O2SN 2019 SMA Kota Medan akan mulai dilaksanakan Kamis (13/6/2019) dengan mempertandingkan lima cabang olahraga yakni renang, silat, karate, atletik dan bulungtangkis.
Kebijakan panitia membuat insan olahraga di Kota Medan kesal karena berbalik dengan pelaksanaan 02SN sebelumnya yang tak pernah memungut biaya dari peserta.
“Baru kali ini pelaksanaan O2SN dikutip biaya dari peserta. Panitia beralasan anggaran tidak ada,” ujar Yopie War selaku pelatih renang kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Tegas Yopie, hal ini sangat bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) yang menyebutkan penyelenggaraan O2SN di tingkat Kabupaten/Kota bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
“Sesuai juknis, anggaran O2SN bersumber dari APBD, tapi kenapa tahun ini tak ada sesuai alasan panitia,” tambah Yopie.
Selain pemungutan biaya, pembentuan panitia disinyalir menyalah. Dalam juknis O2SN SMA 2019 (bab II Poin D, hal 12) dikatakan bahwa pembentukan kepanitiaan O2SN tingkat Kabupaten/Kota, melibatkan pengurus organisasi cabang olahraga di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun buktinya, pembentukan O2SN 2019 Kota Medan tidak melibatkan pengurus organisasi olahraga di dalamnya.
Dalam Undang Undang N0. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (pasal 51 ayat 2) bahwa setiap penyelenggara kejuaraan olahraga wajib mendapat rekomendasi dari induk cabor.
“Panitia juga tidak ada konfirmasi kepada induk cabor yang diperlombakan,” terangnya. (ka)
“Baru kali ini pelaksanaan O2SN dikutip biaya dari peserta. Panitia beralasan anggaran tidak ada,” ujar Yopie War selaku pelatih renang kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Tegas Yopie, hal ini sangat bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) yang menyebutkan penyelenggaraan O2SN di tingkat Kabupaten/Kota bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
“Sesuai juknis, anggaran O2SN bersumber dari APBD, tapi kenapa tahun ini tak ada sesuai alasan panitia,” tambah Yopie.
Selain pemungutan biaya, pembentuan panitia disinyalir menyalah. Dalam juknis O2SN SMA 2019 (bab II Poin D, hal 12) dikatakan bahwa pembentukan kepanitiaan O2SN tingkat Kabupaten/Kota, melibatkan pengurus organisasi cabang olahraga di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun buktinya, pembentukan O2SN 2019 Kota Medan tidak melibatkan pengurus organisasi olahraga di dalamnya.
Dalam Undang Undang N0. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (pasal 51 ayat 2) bahwa setiap penyelenggara kejuaraan olahraga wajib mendapat rekomendasi dari induk cabor.
“Panitia juga tidak ada konfirmasi kepada induk cabor yang diperlombakan,” terangnya. (ka)