Mantan KCP Bank Sumut Tanjung Morawa Masuk Sel

Sebarkan:


Lubuk Pakam | Kejaksaan Negeri Deliserdang menahan  HMH mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Deliserdang Jum at sore 14/06 sekira pukul 14.00 wib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam .

Tersangka adalah yang merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu KCP Bank Sumut Tanjung Morawa pada tahun 2013 lalu ,tersangka tersangkut dugaan Kasus Korupsi dengan memberikan kredit dengan agunan fiktif berkolusi dengan  nasabah hingga merugikan negara sebesar 2,5 milyar rupiah .

Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Deliserdang sudah menetapkan tiga orang tersangka dua  merupakan karyawan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan satu orang Nasabah .


Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Harly Siregar SH didampingi Kasi Intel Kejari IQbal menyebutkan dalam wawancara dengan sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang ,bahwa tersangka di jebloskan kesel tahanan lapas Lubuk Pakam setelah alat bukti dan berkas  dari pemeriksaan  penyidik sudah lengkap .

Tersangka yang ditahan hari ini masih karyawan Bank Sumut aktif ,Sebelumnya tersangka lain atas kasus yang sama sudah di tahan setelah ditangkap di tempat persembunyian nya di Bogor dan sudah di masukkan duluan ke Lapas Lubuk Pakam,pungkas Harly Siregar .


Saat digiring kedalam mobil Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk dibawa ke Lapas Lubuk Pakam ,tersangka Mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut KCP Tanjung Morawa tampak hanya tertunduk saja menghindari jepretan kamera para wartawan yang sudah menunggu didepan pintu keluar kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang,tak sepatah katapun di ucapkan ya pada awak media yang coba menanyakan bagaimana tanggapan dia atas kasus ini .

Dasar penyidikan, adalah surat perintah penyidikan tertangal 9 Januari 2019, dimana pada 2013 pihak KCP Bank Sumut Tamora menyalurkan kredit KPR rumah kepada 7 debitur melalui rekanan atas nama Ciu senilai Rp2,8 miliar.

“Plafon kreditnya masing-masing Rp400 juta per orang dimana kredit tersebut diberikan tanpa agunan. Ketika kredit diajukan pada pihak bank, oleh Ciu dilampirkan agunan tujuh buah ruko termasuk salah satunya surat agunan ruko yang sudah dimasukkan ke Bank Syariah Tebingtinggi,” terang Harli.

Agar kredit bisa dicairkan, Ciu menyerahkan jaminan surat ruko yang sebenarnya sudah dijaminkan pada bank lain. “Jadi agunan tersebut fiktif. Artinya seluruh dana dicairkan mengarah pada Ciu,” lanjut Harli.

Terkait kasus ini, Kejari Deliserdang sudah memeriksa 16 orang saksi baik dari Bank Sumut Pusat, Bank Sumut Cabang ,Bank Sumut KCP Tamora, debitur dan notaris. Aparat Kejari juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumut KCP Tamora untuk mencari bukti bukti. Dari situ kemudian ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala KCP Bank Sumut Tamora HMH, mantan pejabat Seksi Pemasaran AS dan debitur pemohon kredit atas nama Ciu.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini