Lakukan Tindak Penipuan, Pengusaha Property Ini Diamankan Saat Bersama Teman Wanitanya

Sebarkan:


Pematangsiantar - Satuan Rekrim Polres Pematangsiantar mengamankan Bernando Siahaan (48) saat bersama seorang teman wanitanya berinisial SS di Kok Tong Komplek Megaland, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/6/2019) sekira pukul 20.30 wib. 

Informasi berhasil dihimpun metro-online.co, Bernando Siahaan merupakan pengusaha property (perumahan) diamankan terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap Zulkarnaen warga Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. 

Kejadian itu berawal pada tanggal 5 Februari 2019 antara Zulkarnaen melakukan serah terima sebanyak 11 unit mobil truk kepada Bernando Siahaan untuk dijual di Jalan Singamangaraja Kota Pematangsiantar, tepatnya di bengkel Suhartono, dengan kesepakatan sekira 45 hari akan menerima hasil penjualan mobil tersebut, sekira Rp 1.67 M. 

Walau berusaha menghubungi BS, namun tidak membuahkan hasil sesuai kesepakatan. Hingga akhirnya pada bulan Mei 2019, Zulkarnaen melaporkan perbuatan Bernando ke Polres Pematangsiantar. 

Kapolres Pemantangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi melalui Kanit Ekonomi Ipda Malon Siagian, Kamis (13/6/2019) membenarkan telah mengamankan Bernando Siahaan atas kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap Zulkarnaen. 

"Setelah kita menerima LP, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa daerah. Akhirnya kita mengetahui dan melakukan hingga ke kantor pemasaran perumahan yang berada di Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara," kata Malon Siagian. 

Setelah memperoleh informasi, lanjut Malon, pihaknya menghubungi Bernando dengan memesan (pembelian) sebanyak 3 (tiga) unit rumah. Setelah sepakat, akhirnya janjian ketemu di Kok Tong Megaland.

"Saat bertemu kita langsung menunjukkan surat penangkapan dan mengamankan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 372 dan 378," ujarnya. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini