Kisaran - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang perdana Pra Peradilan (prapid) kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pemohon atas nama Susana (72) warga Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang diajukan kuasa hukum pemohon Hasan Tekad Kawi SH, Selasa (25/62019) sekira pukul 10.30 wib.
Dalam sidang kedua yang dipimpin hakim tunggal Miduk Sinaga SH meminta kepada pemohon untuk membacakan permohonannya di depan persidangan.
Sidang yang beragendakan pembacaan permohonan, pihak pemohon maupun termohon sepakat untuk pembacaan permohonan dan jawaban dari termohon dalam hal ini pihak polres Asahan sepakat hanya menyerahkan beberapa dokumen kepada pihak dari pengadilan.
Selanjutnya, hakim tunggal yang di pimpin Miduk Sinaga SH menunda persidangan dan meminta pemohon dan termohon untuk menyiapkan replik kepada pemohon dan duplik untuk termohon. Sidang lanjutan akan digelar Rabu (26/6/2019) mendatang.
Sementara itu usai di persidangan kuasa hukum dari pemohon Hasan Tekad Kawi SH didampingi Bahren Samosir SH menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya sangat meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini dan dirinya juga meyakini bahwa kasus memang dipaksakan oleh pihak Polres Asahan.
"Karena klien kami ini sudah menjalankan prosedur yang tidak sesuai dengan alasan yang diberikan kepada klien kami, untuk itu kami juga sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan kami ajukan saat sidang lanjutan untuk meyakinkan bahwa klien kami ini memang tidak bersalah." kata hasan.(Rial).

