Dua IRT Ini Ketangkul Jual Sabu

Sebarkan:
Kedua tersangka saat diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai
BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga pengedar sabu di Perumahan anugerah setia kec. Kuala Begumit, kab. Langkat,  Senin (17/6/2019).

Dua tersangka yakni May Sarah (40) warga Komplek damai indah, kel. Jati makmur kec. Binjai utara dan Delfina Daely (25) warga Kwala Begumit kec. Binjai.

Selain tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu seberat 1,12 gram dan 4 buah Handphone.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (18/6/2019) mengatakan penangkapan kedua tersangka atas laporan warga.

" Mendapat info dari masya bahwa di TKP sering terjadi transaksi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menindaklanjuti info tersebut lalu Petugas menuju ke TKP dan melakukan pemesanan sabu. Saat pelaku menunjukkan 1 paket yanG di duga sabu . Kemudian petugas melakukan penangkapan, " katanya.

Kemudian Setelah dilakukan introgasi sambung Siswanto pelaku mengakui barang bukti yang ditunjukan kepada pelaku adalah miliknya.

" Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke sat narkoba utk di tindak lanjuti, " tandasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini