![]() |
| DIAMANKAN:Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas saat memaparkan kasus pengungkapan curanmor. |
Kedua pelaku diamankan atas laporan Saniah (52) warga Jalan Utama Gang Melati 1, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area yang kehilangan sepeda motor BK 5553 AGJ saat parkir dirumahnya.
"Dari hasil lidik ternyata pelaku 4 orang, namun yang kita tangkap baru 2 orang yakni Edo dan Azis di kawasan Jalan AR Hakim tepatnya di persimpangan Jalan Bromo. Dua pelaku lainnya masih kita kejar," ujar Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (21/6/2019).
Selain dua tersangka turut diamnkan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, 1 sepeda motor milik pelaku, 1 tang pemotong dan 2 baju. Kedua pelaku yang merupakan sindikat ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari catatan kepolisian, kedua pelaku sudah 9 kali melakukan curanmor diantaranya di kawasan Jalan Denai, Jalan Letda Sudjono, Jalan Sutrisno dan lain-lain. (ka)

