Anggota DPRD Deliserdang Ini Dua kali Terseret Kasus Penganiayaan

Sebarkan:
Lubuk Pakam | Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Ns kembali santer menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya kali kedua wakil rakyat ini dilaporkan warga karena kasus penganiayaan.

Kali ini yang dilapor oleh anak kepala Desa bernama wahyu Prabudi (22) warga Dusun I Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa dengan LP /256/VI/2019/SU /RES DS tanggal 13Juni 2019 .

Korban diduga mengalami tindakan pemukulan hingga menyebabkan luka dan bengkak pada bagian wajah korban dan korban tidak terima lalu melaporkan kasus ini pada Pihak kepolisian Polres Deliserdang.

Kasus penganiayaan sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Oknum anggota DPRD Deliserdang ini yaitu penganiayaan terhadap Nur Afni yang dilakukan Ns.

Pada bulan juni 2014 lalu iapun sudah sempat ditetapkan tersangka oleh satreskrim Polres Deliserdang namun berujung damai kasus mandek dan kini hal yang sama terulang namun saat ini menurut Polisi masih berjalan penyidikan .

Terkait dengan hal ini dua praktisi hukum Herman Darwin SH dan Boyle Sirait SH jum at 28/06 angkat bicara, kalau kasus penganiayaan adalah tindak pidana murni. Hal itu tertuang dalam KUHP 351 ayat 1. Sekalipun sudah diiklaskan oleh korban dan sudah mencabut laporannya, penyidik tetap berkewajiban menyelesaikan perkara hingga limpah kepersidangan.

Menurutnya ada dua delik sehubungan dengan proses perkara yaitu delik aduan dan delik biasa dan dalam hal ini pernganiayaan merupakan delik biasa sehingga tanpa adanya persetujuan dari dari yang dirugikan (korban) penyidik berkewajiban memproses perkara tersebut karena perdamaian dasar pertimbangan hakim dalam persidangan untuk memutuskan terdakwa bebas atau dihukum.

“Ini kasus kali kedua. Tentunya anggota dewan ini tipikalnya begitu emosional dan tempramen, kalau dalam hukum semua sama meski yang bersangkutan anggota dewan atau pejabat lainnya sekalipun sama saja di mata hukum,” pungkas Boyle Sirait.

Sebelumnya, Ns kembali dilaporkan warga karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda pada Senin (10/06) kemarin gara gara HP yang digadaikan sopir Ns bernama Reza pada korban.

HP tersebut rupanya kepunyaan Ns hingga hal itu diketahui Ns lalu mendatangi korban dan terjadilah dugaan penganiayaan itu. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini