Tim Pegasus Polrestabes Medan Tembak Tiga Kawanan Maling

Sebarkan:

Ketiga maling yang ditembak.

MEDAN |  Tiga pelaku pencurian ditembak Pegasus Polrestabes Medan. Mereka masing-masing, Johanes Pakpahan alias Keko (24) warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala Medan, Poki Sinaga alias Poki (25) warga Jalan Selambo Toba Gg Muara Medan dan Toris Bahlul Marisi Simamora alias Toris (22) warga Jalan Panglima Denai Gg Jermal Baru yang juga merupakan mantan residivis.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya Hendri Winardi sesuai laporan korban, LP / 668 / V / 2019 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 23 Mei 2019.

Dalam laporan pengaduan korban warga Jalan BZ Hamid, Kecamatan Medan Johor, ketiga pelaku berhasil  menggasak dua sepeda motor Yamaha N Max BK 4653 AGN dan Yamaha RX King BK 4859 GP dari rumahnya pada Kamis (23/5) lalu. "Pelaku beraksi dengan cara membongkar pagar dan pintu rumah korban,"  ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Tambah Putu, pelaku juga menggasak dua laptop Acer dan Lenovo serta uang tunai Rp32 juta. Para pelaku juga diduga mencuri tiga lembar cek giro Bank Panin, satu buah cek giro Bank CIMB Niaga, satu buah cek giro Bank BNI, satu buah BPKB mobil Suzuki Futura, satu buah STNK mobil Dumtruck.

Menindaklanjuti laporan masyarakat personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit I Jatanras dan Pers Timsus Jatanras pada Senin (27/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kedua pelaku yakni bernama Keko dan Poki yang saat itu berada di Jalan Murai Mandala Medan langsung diamankan saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan. “Petugas lalu melakukan pengembangan karena berdasarkan keterangan para tersangka bahwa mereka melakukan pencurian dengan tiga orang," tambah Putu.

Alhasil, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui bernama Toris dari kediamannya di Jalan Panglima Denai. "Saat Toris kami amankan, didapat dua nama yang diduga komplotan mereka saat beraksi. Keduanya bernama R dan G serta penadah A yang masih dalam pencarian. Ketiga tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur menembak ke kaki karena pada saat ditangkap mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas," ungkap AKBP Putu Yudha Prawira lagi.

Dari tangan Keko, petugas mengamankan uang tunai Rp 400 ribu, satu unit laptop Lenovo beserta charge. Dari Poki diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6690 AIH, satu unit hp Oppo, satu unit power bank, satu buah jam tangan dan satu buah sebo warna hitam.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Toris yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2086 AIB, dua buah linggis, empat buah kunci L, satu buah gunting, satu buah kunci stainless, satu buah sebo warna biru, tiga buah kunci pass, satu buah kunci Y dan uang tunai Rp 45 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi,  para pelaku mengakui telah sembilan kali beraksi diantaranya, Jalan Asia, hasil satu unit sepeda motor merk Honda Supra. Di Jalan Delitua, tiga unit sepeda motor Yamaha NMAX, Yamaha RX King, Laptop dan Hp. Di Jalan Jamin Ginting hasil satu unit becak motor. Di Jalan Asia hasil satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun, di Jalan Sutrisno hasil satu unit sepeda motor Yamaha Vega R. Di Jalan Serdang hasil sepeda motor Yamaha Mio, di Jalan Asia Sukaramai : hasil satu unit becak motor, di Jalan Asia hasil uang dan Jalan Gatot Subroto hasil Tas dan Speaker.


Johanes Pakpahan alias Keko merupakan residivis tahun 2010, 2017 di Polsek Percutseituan. Poki Sinaga alias Poki residivis tahun 2015 di Polsek Medan Baru, tahun 2016 di Polrestabes Medan dan 2017 di Polrestabes Medan. Toris juga residivis tahun 2015 di Polsek Sunggal dan pada tahun 2017 di Polres Sibolga. “Para pelaku disangkakan pasal pencurian KUHPidana 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Putu. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini