![]() |
Ketiga maling yang ditembak.
|
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira
mengatakan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya Hendri Winardi
sesuai laporan korban, LP / 668 / V / 2019 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 23 Mei 2019.
Dalam laporan pengaduan korban warga Jalan BZ Hamid,
Kecamatan Medan Johor, ketiga pelaku berhasil
menggasak dua sepeda motor Yamaha N Max BK 4653 AGN dan Yamaha RX King
BK 4859 GP dari rumahnya pada Kamis (23/5) lalu. "Pelaku beraksi dengan
cara membongkar pagar dan pintu rumah korban," ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan,
Selasa (28/5/2019).
Tambah Putu, pelaku juga menggasak dua laptop Acer dan
Lenovo serta uang tunai Rp32 juta. Para pelaku juga diduga mencuri tiga lembar
cek giro Bank Panin, satu buah cek giro Bank CIMB Niaga, satu buah cek giro
Bank BNI, satu buah BPKB mobil Suzuki Futura, satu buah STNK mobil Dumtruck.
Menindaklanjuti laporan masyarakat personel Pegasus Sat
Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit I Jatanras dan
Pers Timsus Jatanras pada Senin (27/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB mendapat
informasi tentang keberadaan pelaku.
Kedua pelaku yakni bernama Keko dan Poki yang saat itu
berada di Jalan Murai Mandala Medan langsung diamankan saat sedang duduk-duduk
di pinggir jalan. “Petugas lalu melakukan pengembangan karena berdasarkan
keterangan para tersangka bahwa mereka melakukan pencurian dengan tiga
orang," tambah Putu.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku
yang diketahui bernama Toris dari kediamannya di Jalan Panglima Denai. "Saat
Toris kami amankan, didapat dua nama yang diduga komplotan mereka saat beraksi.
Keduanya bernama R dan G serta penadah A yang masih dalam pencarian. Ketiga
tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur menembak ke kaki karena pada
saat ditangkap mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan cara
menyerang petugas," ungkap AKBP Putu Yudha Prawira lagi.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Toris yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2086 AIB, dua buah linggis, empat buah kunci L, satu buah gunting, satu buah kunci stainless, satu buah sebo warna biru, tiga buah kunci pass, satu buah kunci Y dan uang tunai Rp 45 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah sembilan kali beraksi diantaranya, Jalan Asia, hasil satu unit sepeda motor merk Honda Supra. Di Jalan Delitua, tiga unit sepeda motor Yamaha NMAX, Yamaha RX King, Laptop dan Hp. Di Jalan Jamin Ginting hasil satu unit becak motor. Di Jalan Asia hasil satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun, di Jalan Sutrisno hasil satu unit sepeda motor Yamaha Vega R. Di Jalan Serdang hasil sepeda motor Yamaha Mio, di Jalan Asia Sukaramai : hasil satu unit becak motor, di Jalan Asia hasil uang dan Jalan Gatot Subroto hasil Tas dan Speaker.
Johanes Pakpahan alias Keko merupakan residivis tahun 2010, 2017 di Polsek Percutseituan. Poki Sinaga alias Poki residivis tahun 2015 di Polsek Medan Baru, tahun 2016 di Polrestabes Medan dan 2017 di Polrestabes Medan. Toris juga residivis tahun 2015 di Polsek Sunggal dan pada tahun 2017 di Polres Sibolga. “Para pelaku disangkakan pasal pencurian KUHPidana 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Putu. (jo)