Tidak Diberikan Pinjaman Uang, Pria Ini Nekat Membunuh Korbannya

Sebarkan:

SERGAI - Taufik Hidayat alias Jhon Taufik pelaku pembunuhan Salim (63) warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai akhirnya Berhasil di ringkus Team gabungan Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Henri Ritson Sibarani, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno mengatakan, tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Taufik (38) warga Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai ditangkap di sebuah kolam pancing tepatnya di Dusun I Sarang Torop, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Kamis (30/5/19)sekitar pukul 01:30WIB

Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dimana Tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Taufik melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati terhadap korban yang tidak diberikan uang pinjaman sebesar Rp 3.000.000.

"Korban tidak memberikan uang pinjaman, namun malah memarahi tersangka. Sakit hati, akhirnya tersangka membunuh korban. Dalam tempo 30 jam, tersangka berhasil ditangkap," jelas Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno saat press release di Mako Polres Sergai, Jumat (31/5/19) siang.

Dari tersangka team berhasil mengamankan barang bukti 1 HP merk K- Touch warna merah, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 buah jeket warna merah, 1 buah pisau dapur dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Dimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Selasa (28/5/19) sekitar pukul 06:30 WIB. Tepatnya di areal tanaman karet PTPN III Sarang Ginting Afd IV, Desa Sarang Ginting TM 2009, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. "Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir parit kebun dengan kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan dibagian leher sebelah kiri dan terikat tali sepatu," ujarnya.

Dikatakan Kapolres, tersangka dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan tersebut, sehingga dikenakan pasal 340 subsider 338, substansial pasal 365 ayat 1, 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SLM). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini