Pulang Dari Pelarian, Pencuri ini Diamankan Tim Polsek Perdagangan

Sebarkan:


Simalungun - JS (28) pelaku tindak pidana pencurian diamankan Unit Reskrim Polsek Perdagangan di Huta V Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kab. Simalungun, Rabu (8/5/2019), tepatnya di samping kedai tuak milik Pak Kansas.

JS diamankan petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar, SIK. Sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /155/IX /2018/Dagang, tanggal 08 September 2018, pukul 01:00 Wib.

Informasi dihimpun, sebelum diamankan unit lidik mendapat informasi bahwa JS mendapat informasi telah pulang dari Pekan baru, Rabu (8/5/2019) sekira pukul 17.30 Wib, berada di Huta V Nagori Bandar Kecamatan Bandar.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH, MH menyampaikan tindak pidana pecurian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 07 September 2018 sekira pukul 23.00 Wib di rumah korban Sri Hartini (40) beralamat di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupatan Simalungun.

Saat kejadian, lanjut Kapolsek, korban bersama suaminya sedang tidur dalam rumah. Korban terbangun akibat teriakan anaknya memberitahukan bahwa ada orang (pelaku) masuk ke dalam rumah.

"Saat itu korban sempat melihat pelaku dan mengenali pelaku JS yang berlari keluar melalui pintu depan rumah," kata Kapolsek.

Saat diinterogasi petugas, JS mengakui telah membongkar rumah korban dan mengambil uang sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Namun uang tersebut sudah habis selama melarikan diri ke Kota Pekan Baru.

"Kepada pelaku dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana. Pelaku sudah ditahan sesuai dengan Surat Perintah penahanan Nomor : SP-HAN / 33 / V / RES.1.8. / 2019, tanggal 09 Mei 2019," ujar Kapolsek Perdagangan, Kamis (9/5/2019). (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini