Polres Tebing Tinggi Amankan 6 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Sebarkan:

Tebing Tinggi – Polres Tebing Tinggi melaksanakan press release terkait pengungkapan dua pengedar dan 4 pemakai kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (21/5/2019) di depan Makopolres setempat.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Sunadi, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP. M. Nainggolan dan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu.J. Nainggolan, Kanit I Narkoba Polres Tebing Tinggi Ipda Ganda Manulang.

"Dalam kurun 1 minggu ini yakni Mei 2019 Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 6 orang pelaku kasus narkotika. Dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 2 orang bandar dan 4 orang pemakai diamankan.” ucap Kapolres Tebing Tinggi.

Sementara, Kasat Narkoba AKP. M. Nainggolan menyampaikan, penangkapan ke enam orang tersangka tersebut dilakukan selama kurun waktu satu minggu, yakni pertama pada hari Jumat (10/5/2019) sekira pukul14.30 wib di dusun Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai di depan PT. PKS tepatnya dipinggir jalan dengan tersangka berinisial MSL (22) warga dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Tersangka diamankan saat dirinya hendak menjual barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam dasbor sepeda motor Merk Honda Vario BK 3311 NAN yang di kenderai oleh pelaku dan untuk saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat di dampingi Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi SIK.

Lanjutnya, penangkapan yang kedua, Senin (13/4/2019) sekira pukul.18.20 wib dengan 3 orang tersangka yang diamankan di Jalan Abdul Rahim Lubis, Lk II, Kel.Tebing Tinggi, Kec.Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah rumah yakni, berinisial RD (45) warga Jl.bawang Putih, Lk III, Kel.Bandar Sakti, Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi dan SN (40) warga Jl.Abdul Rahim Lubis Lk II, Kel.Tebing Tinggi, Kec.Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ESL (39) warga Jl.Abdul Rahim Lubis Lk II,Kel.Tebing Tinggi, Kec.Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan 3 orang tersangka berhasil kita amankan dengan barang bukti 1 buah kaca pirex yang berisikan serbuk diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.28 gram,1 buah alat hisap shabu (bong),1 buah plastik transparan kecil kosong, 4 buah mancis gas dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.

"Pasal yang kita persangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35.Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," cetusnya.

Masih kata Kasat, penangkapan kembali dilakukan pada hari Rabu (15/5/2019) sekira pukul.15.30 wib atas nama inisial AS (28) warga Jl.Anturmangan Lk.I,Kel.Sri Padang, Kec. Rambutan Kota, Kota Tebing Tinggi. " Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti di dalam rumah tersebut tepatnya di ruang tamu berupa 1 buah dompet Camera Digital merk canon warna hitam yang didalamnya berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu milik tersangka yang dibeli dari seorang yang diketahui tersangka namanya Doni alias Dower yang saat ini belum tertangkap,” paparnya.

"Adapun barang bukti yang kita amankan 8 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,35 gram, 1 buah dompet Camera Digital merk Canon, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop, 35 buah plastik klip kosong," tambah Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, tersangka sebagai bandar akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, penangkapan kembali dilakukan pada hari Kamis (16/5/2019) sekira pukul. 16.30 wib terhadap tersangka berinisial BP (51) tepat di Jl.Danau Matana Lk.II, Kel.Lubuk Raya,Kec.Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi saat dilakukan penangkapan ditemukan didalam lemari pakaian 1 buah dompet yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dimana tersangka mengakui miliknya sendiri yang dibeli dari seorang warga kota medan atas nama Husin.

"Selanjutnya barang bukti yang kita amankan 1 buah dompet kecil,1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu,plastik plastik klip transparan kosong,1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 buah timbangan elektrik," tambahnya.

“Dengan demikian sesuai dengan kronologis kejadian tersangka ditangkap sebagai bandar dan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba didampingi Kapolres AKBP Sunadi. (SLM) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini