Kualanamu - Anggota Komisi V DPR RI DR Capt. Anthon Sihombing akan melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Asahan serta beberapa komisioner daerah lain ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kecurangan pemilu.
Tidak hanya sampai disitu, Caleg Golkar Dapil Sumut III ini mengaku kasus kecurangan ini ia akan terus bawa sampai ke tingkat Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai tingkat tertinggi yang menangani sengketa Pemilu.
Hal ini dikatakanya pada wartawan di Bandara Kualanamu, saat hendak bertolak ke Jakarta, Senin,(13/5/19).
Dikatakan, ini dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan pada proses Pemilu. Sebab, menurutnya banyak kecurangan dilakukan oleh oknum para penyelnggaran secara massif baik dari tingkat TPS, PPK hingga ke tingkat jenjang lainnya.
Semisal, Dapilnya Sumut III, yakni Asahan, Tanjujng Balai, Binjai, Langkat, serta kab/kota lainya. Dari dapil itu saya meresa tidak kalah, tetapi sengaja dikalahkan. “Masak didokument yang terbuka dari C-1 bisa berobah yang ada di DAA1 serta DA1 Ini ada buktinya pada saya”.tuturnya.
"Kemudian atas laporan saya ke Bawaslu Asahan, sudah merekomendasikan dilakukan penundaan penghitungan suara, tetapi oleh KPU ini tidak digubris dan ditiadakan rekom tersebut. Maka tidak ada jalan lain menempuh jalur hukum yang ada untuk menuntaskan persoalan Pileg di Dapil Sumut III ini,” ujarnya.
Pun demikian, dalam waktu dekat ia akan menyurati Bawaslu Sumut dan pusat, kemudian DPP Partai Golkar. Sebab, persoalan ini adalah internal Partai. "Maka saya yakin ini akan direspon sebab partai kami ini partai terbuka, senior yang menjadi tauladan sehingga tidak akan mentolelir kecurangan dan menjungjung tinggi kebenaran," pungkasnya.(wan).