KPU Asahan Akan Dilaporkan Ke DKPP

Sebarkan:


Kualanamu - Anggota  Komisi V  DPR RI  DR Capt. Anthon Sihombing akan  melaporkan Komisioner KPU  Kabupaten Asahan serta beberapa komisioner daerah lain   ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kecurangan pemilu.

Tidak hanya sampai disitu, Caleg  Golkar Dapil Sumut III ini mengaku   kasus  kecurangan ini ia akan terus bawa sampai  ke tingkat Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai tingkat tertinggi yang menangani sengketa Pemilu.

Hal ini dikatakanya pada wartawan di Bandara Kualanamu, saat hendak bertolak ke Jakarta, Senin,(13/5/19).

Dikatakan, ini  dilakukan sebagai  bentuk mencari keadilan pada proses Pemilu. Sebab, menurutnya banyak kecurangan dilakukan oleh oknum  para penyelnggaran secara massif baik  dari tingkat  TPS, PPK hingga ke tingkat jenjang lainnya.

Semisal, Dapilnya Sumut III, yakni Asahan, Tanjujng Balai, Binjai, Langkat, serta kab/kota lainya. Dari dapil itu saya  meresa tidak kalah, tetapi sengaja dikalahkan. “Masak didokument yang terbuka dari C-1 bisa berobah  yang ada di DAA1 serta  DA1 Ini ada buktinya pada saya”.tuturnya.

"Kemudian  atas laporan saya ke Bawaslu Asahan, sudah merekomendasikan dilakukan penundaan penghitungan suara, tetapi oleh  KPU ini tidak digubris  dan ditiadakan rekom tersebut. Maka tidak ada jalan lain menempuh jalur hukum yang ada untuk menuntaskan persoalan Pileg di Dapil Sumut III ini,” ujarnya.

Pun demikian, dalam waktu dekat  ia akan menyurati Bawaslu Sumut dan pusat, kemudian DPP Partai Golkar. Sebab, persoalan ini adalah internal Partai. "Maka saya yakin ini akan direspon sebab partai kami ini partai terbuka, senior yang menjadi tauladan sehingga tidak akan mentolelir kecurangan dan menjungjung  tinggi kebenaran," pungkasnya.(wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini