Aset GOR Akan Dibangun, Warga Siantar Dukung Pemerintah

Sebarkan:


Pematangsiantar - Kebijakan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar, terhadap aset Gedung Olah Raga (GOR) di Jalan Merdeka Ujung, Kelurahan Pardomuan Kota Pematangsiantar, yang sudah pada proses peralihan Bangun Guna Serah (BGS) atau dikenal dengan istilah Build Operate and Transefer (BOT), mendapat sambutan dukungan dari warga Kelurahan Pardomuan sekitar berdirinya GOR. 
Namun sebelum masuk pada tahap tersebut, warga memanfaatkan Pelataran GOR untuk pertama dan terakhir di momen Ramadhan dengan menggagas Pasar Murah  Ramadhan Expo, dirangkai dengan pemberian santunan Yatim-Piatu.

"Kita meminta memanfaatkan pelataran GOR, dengan lebih dulu memberitahukan permohonan kepada Pemko Siantar, melalui surat yang turut menyertakan dukungan KTP warga, untuk melaksanakan Pasar Murah  Ramadhan Expo," kata Haris Sianturi didampingi Edward Manurung, atas nama warga sekitaran GOR, Kelurahan Pardomuan, Selasa (14/5/2019).

Haris Sianturi lebih lanjut mengatakan, bahwa gagasan Pasar Murah Ramadhan Expo ini, adalah untuk yang pertama dan terakhir. Mengingat selama ini, yang menjadi penyelenggara atau yang memanfaatkan GOR tersebut adalah orang lain. Orang yang tidak bersinggungan langsung dengan keberadaan selama berdirinya GOR.

"Selama ini kita hanya menjadi penonton, dan orang luar yang menjadi penggagas. Makanya sebelum pembangunan dimulai, warga memanfaatkannya di momen Ramadhan ini," ujar Haris Sianturi.

Terkait legitimasi pemanfaatan GOR, Haris juga mengatakan, bahwa yang menjadi penyelenggara Pasar Murah  Ramadhan Expo kali ini, bukanlan wadah organisasi atau perusahaan, sepeti yang sebelumnya. Melainkan warga yang selama ini turut menjaga keberadaan GOR.

Sehingga yang perlu dilakukan warga, lanjutnya, adalah berkomunikasi, memberitahukan kepada Pihak Pemerintahan, mulai dari Kelurahan sampai ke Stake holder pemerintahan yang berkompeten terhadap keberadaan GOR. Dan ini tidak bertentangan dengan proses BGS atau BOT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (JS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini