Oknum PPL Kelurahan Wek III Diduga Pungli dan Ancam PTPS, Ketua Panwascam : Kami Akan Panggil dan Proses

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Arliansyah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) kelurahan wek III kecamatan Padangsidimpuan Utara akan dilaporkan kepada panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan, pasalnya Arliansyah diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) dan juga melontarkan ancaman kepada Pengawas TPS kelurahan Wek III.

Tidak itu saja, Ia juga telah membuat keributan dikantor Panwascam Padangsidimpuan utara yang  beralamat di jalan Dr. Pinayungan Dalimunthe kelurahan Tano bato pada waktu itu saat berlangsung penerimaan honor PTPS pukul 20.00 Wib, Kamis, 18 April 2019. Arliansyah pada saat itu membentak - bentak serta memberikan ancaman kepada PTPS Kelurahan Wek III karena dirinya diduga melakukan praktek pungli.

"Apa maksudmu di WA itu bilang aku pungli, satu rupiah pun aku tidak ada pungli uang mu, jangan kau nuduh - nuduh aku, apanya maksudku," teriak Arliansyah dengan nada marah kepada salah satu PTPS yang sangat Ia kesali.

Tidak itu saja Arliansyah juga mengancam sejumlah PTPS Wek III Ia mengatakan, "lihat saja nanti semua laporan kalian itu belum tentu benar, mulai hari ini aku tidak mau mengurus dan tidak akan mau bertanggungjawab apapun yang terjadi di PTPS kelurahan Wek III, lihat saja nanti kalian saja yang urus biar kalian tau rasa! " bentaknya dan disaksikan semua PTPS serta staff dan kesekretariatan Panwascam waktu itu. 

Sikap dan perilaku Arliansyah tidak mencerminkan sebagai pengawas pemilu yang dimana tugas dan tanggungjawabnya telah diatur dalam peraturan perundang - undangan dan dinilai sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Akibat sikap dan perbuatannya itu Arliansyah akhirnya dilaporkan ke pihak Panwascam dan Bawaslu agar diberikan sanksi tegas, tidak itu saja Arliansyah juga diduga telah melakukan pelanggaran sebagai PPL Wek III, pasalnya dalam peraturan perekrutan PPL Wek III harus berdomisili dikelurahan tersebut, tetapi Arliansyah bukanlah warga kelurahan Wek III, melainkan Warga Kelurahan Panyanggar, ini sudah jelas melanggar peraturan dan dinilai panwascam utara tidak melakukan evaluasi data dalam perekrtutan PPL atau diduga adanya praktek curang dalam perekrutan PPL. 

S. Tanjung salah satu anggota PTPS Wek III beserta PTPS lainnya meminta Arliansyah harus diberikan sanksi tegas atau pihaknya akan melaporkan hal ini ke Polres Kota Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti karena telah diduga melakukan pungli dan ancaman serta keributan. 

Terpisah ketua Panwascam Padangsidimpuan Utara Hairul Saleh kepada metro-online.co menanggapi hal ini, Ia mengatakan untuk masalah oknum PPL Kelurahan Wek III pihaknya akan memanggil dan segera memproses apa yang sebenarnya terjadi, agar masalah ini segera cepat diselesaikan.

"kita akan segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait masalah ini, karena ini kita masih sibuk di kantor kecamatan terkait pengawasan penghitungan suara." jelas Hairul kepada metro-online.co saat dihubungi, Senin, (22/04/2019).

Selanjutnya Hairul menjelaskan, untuk perekrutan PPL dikecamatan Padangsidimpuan Utara Ia menyebutkan pihaknya sudah melakukan evaluasi dan Arliansyah sebagai PPL kelurahan WeK III adalah warga Wek III dibuktikan dengan e-KTP, hanya saja yang bersangkutan tinggal di kelurahan Panyanggar.

"Setahu saya yang bersangkutan adalah warga Wek III sesuai e-KTP yang Ia miliki, hanya saja Ia tinggal di kelurahan Wek III, namun walupun begitu secepatnya kita pasti akan memanggil dan memproses yang bersangkutan karena yang bersangkutan merupakan anggota kita dan sudah pastinya tanggungjawab kita juga" pungkas Hairul. (Syahrul).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini