KPUD Padangsidimpuan Perpanjang Pendaftaran Pindah Pemilih

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Komisi Pemilihan Umum d
Daerah (KPUD) kota Padangsidimpuan kembali membuka posko pelayanan pindah memilih pemilihan umum  (pemilu) 2019. Perpanjangan pindah pemilih ini mengaju kepada putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019.

Pengurus administrasi pindah memilih (formulir A.5-KPU) bagi pemilih yang pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan pemilu serentak tanggal 17 April 2019 ini atau paling lama tanggal 10 April 2019 pukul
16. 00 Wib.

Hal ini disampaikan Ketua KPU kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis melalui Divis Perencanaan data dan informasi  KPU kota Padangsidimpuan Afwan Hasibuan kepada metro-online.co(02/04/2019).

Afwan meyebutkan, bahwa hal ini berdasarkan surat KPU RI nomor : 577 /PL. 02.1-SD/01/KPU/III/2019 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor :
20/PUU-XVII/2019. Ucapnya.

Ia juga menjelaskan, perpanjangan layanan pindah memilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih yakini : pemilih yang sedang sakit di rumah sakit/puskesmas, 2. Tertimpa bencana alam, 3. Menjadi tahanan dilapas/rutan, 4. Pemilih yang menjalakan tugas pada saat pemungutan suara.

Afwan menambahkan, bagi pemilih  sesuai kriteria tersebut diatas, dapat melaporkan dirinya kepada PPS/KPU supaya didaftarkan kedalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan seterusnya akan dibeeikan formulir A-5 KPU untuk dibawa nantinya pada saat pemungutan suara di TPS.

Kemudian Afwan juga mengatakan, kriteria pemilih yang sedang menjalakan tugas kepemiluan harus dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang ditugaskan instansi pemilih tersebut.

Sementara bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan DPTb , masih bisa di daftarkan kedalam daftar pemilih khusus (DPK) sebagai syaratnya yakni yang bersangkutan harus sesuai dengan e-KTP atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan dari Disdukcapil.

Dalam hal ini KPU kota Padangsidimpuan menghimbau kepada seluruh warga/pemilih, agar bersegera mengurus administrasi  pindah memilih dan hal - hal yang kurang jelas agar datang kekantor KPUD kota Padangsidimpuan di jalan Sultan Hasanuddin eks Jalan Kenanga nomor 35 kota Padangsidimpuan. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini