Kejari Tarutung, Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama Tiga BUMD Taput

Sebarkan:
Perusahaan Daerah Pertanian Taput Janpiter Lumbantoruan tandatangani nota kesepakatan bersama Kejari Tarutung.

TAPUT | Kejaksaan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, tandan tangani nota kesepahaman dengan Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah (PD), di Balaidata Kantor Bupati. Senin (15/4).

Fajar Manyingsing Gultom, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Tapanuli Utara, mengatakan, penanda tanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sifasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Perusahaan Daerah Aek Mual Natio (PDAM),  PD Perindustrian dan Pertambangan serta PD Pertanian Tapanuli Utara.

Penanda Tanganan Nota Kesepahaman  dengan Pengacara Negara  diharapkan
mampu menepas masalah pidana juga perdata pada ketiga perusahaan daerah dimaksud.

Janpiter Lumbantoruan, direktur Perusahaan Daerah Pertanian, pada kesempatan tersebut, mengucapkan terimakasih atas terlaksananya penanda tanganan nota kesepahaman antara Perusahaan Daerah dengan Pengacara Negara.

Dirinya yakin dengan penanda tanganan nota kesepahaman tersebut, kedepan perusahaan milik Pemerintah daerah akan mendapatkan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya

Konsultasi masalah hukum merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam mengelola suatu usaha khususnya milik pemerintah.

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengaku ada beberapa dinas yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tarutung. Kerja sama dilakukan justru untuk mendapatkan kenyamanan dalam menjalankan tugas, sehingga staf dilapangan tidak kakuh dalam menjalankan tugas khususnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.


Untuk memimpin suatu perusahaan daerah harus mewaspadai pihak ketiga, sebab masalah yang dihadapi belakangan ini justru lahir dari pihak ketiga, terkait penerima alokasi dana dilapangan.

Dikatakanya, hutang piutang pada PDAM hingga sudah puluhan tahun, dalam hal ini perlu konsultasi  dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara Negara.

"Minta petunjuk terkait pengamanan aset dan menjaga kebocoran keuangan negara, pada perusahaan daerah yang saudara pimpin, ujarnya.

Diharapkan, pemimpin perusahaan daerah tidak mengambil penyertaan modal dengan tujuan tertentu melainkan mengejar Ka'bah dari perusahaan itu sendiri. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini