Dibakar OTK, Sekeluarga Nyaris Tewas Terpanggang. Pelaku Tinggalkan Pesan, Ini Isinya...

Sebarkan:
DIBAKAR: Korban menunjukkan kamar dan sepeda motornya yang dibakar OTK.

MEDAN|Taufik Rahayu Tanjung (41) warga Jalan Ngalengko Gang Thamrin Nomor 35, Kecamatan Medan Perjuangan nyaris terpanggang bersama istri dan anaknya.
Pasalnya, pada Selasa (9/4/2019) dini hari, orang tidak dikenal (OTK) membakar kios laundry miliknya.

Informasi dihimpun, adapun penghuni rumah korban saat kejadian yakni Taufik Rahayu Tanjung (41) Bobi Warni Sijagat (44). Anak tiga, Kelvin (17), Andri Febrian (14) dan Keysia Oktarisa Tanjung (12).

Taufik di kediamannya kepada wartawan menuturkan bahwa kejadian yang hampir merenggut nyawanya dan keluarganya terjadi pada Selasa (9/4/2019) sekira pukul 04.00 wib.

"Kejadian itu dinihari, saat itu saya tidur di ruang tamu. Pada malam itu kok terasa panas sekali udara dari luar. Asap mengepul masuk ke dalam rumah," ujarnya, Rabu (10/4/2019).

Tambah Taufik, ia cepat sadar dan lari keluar rumah. Dirinya pun terkejut, saat melihat kondisi kios yang berdempetan dengan rumahnya sudah dilalap api.

"Saya bersama warga lainnya langsung memadamkan api yang membakar kios depan dan dua sepeda motor milik saya merk Honda Beat dan Yamaha Force One. Kalau tak cepat keluar rumah saya rasa kami sekeluarga akan terpanggang," ungkapnya.

Terang Taufik,  saat ia memadamkan api, dirinya mendapati sebuah tulisan yang mengancam keluarganya.

"Pada sepucuk surat itu tertulis  'Yani lagi nyabu sama ku, di rumah Juli  gang pelajar. Yani suruh bakar rumahnya laundry biar mati satu keluarga ini. Ada dendam lama Yani sama suami tukang laundry. Yani kerja di rumah makan Minang Setia simpang Pelita I sebelah salon Febri. Yani lagi sakau suruh aku bakar rumahnya. Aku diupah Rp 200 ribu sama tidur dengan Yani. Yani tidak turun tangan. Aku yang bakarnya. Aku budak sex nya Yani. Nomor hp Yani 081377007713'. Begitulah surat ancaman yang aku dapatkan bang," ungkapnya.

Disinggung apakah Taufik ada hubungan dengan Yani, pria berambut cepak ini mengatakan bahwa ia tidak ada hubungan sama sekali.

"Aku kerja sebagai security bang. Yani memang laundry di sini. Dan saya pun ketemu sama Yani kalau ia antar pakaian itu pun jarang sekali. Jadi tidak pernah ada hubungan apapun. Dan ini bukan rumahnya. Karena kami sudah lama membeli rumah ini. Memang dahulunya kami nyewa di sini," ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi Nomor :STTP/794/K/IV/YAN 2,5/2019/SPKT RESTA MEDAN. Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan IPDA Toto di depan Kantor Satreskrim Polrestabes Medan saat dikonfirmasi mengatakan akan mencek laporan itu. "Nanti kita coba cek laporannya. Jika ada tindak pidananya akan diproses," jelasnya.(jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini