Di Deportase, Puluhan TKI Ilegal Tiba di Bandara KNIA

Sebarkan:


Kualanamu - Kantor Pelayanan TKI Bandara Kualanamu Deliserdang memfasilitasi pemulangan 20 orang Tenaga Kerja Indonesia yang baru dideportasi dari Malaysia karena masuk secara ilegal tanpa dokumen resmi. 

Selain 20 orang TKI wanita juga terdapat seorang Bayi anak dari salah seorang TKI di Deportasi pihak Malaysia dari 20 TKI ilegal diantaranya Mawar Agustina Simamora asal si Borong Borong  dengan Bayinya, Veni windayani asal Pematang Siantar ,Julia asal Siantar, Rosma siregar asal Pematang Siantar,Putri asal kisaran,Halimah asal Tanjung Tiram, Julia Utami asal Binjai, Langkat, Hamidah Tanhir asal Pangkalan Brandan, Suriani asal  Kabupaten Asahan, Halimah Saadiyah asal Aceh, Nurhayati asal Perumnas Mandala, Helimawati asal Asahan, lolawatu  asal Kelurahan Medan Perjuangan.

Terkait hal ini Kordinator Pos Layanan TKI Bandara Kualanamu Suyoto saat dikonfirmasi Kamis 18/04  membenarkan hal ini.

" Ada 20 orang wanita satu orang bayi dideportasi dari Malaysia ,mereka adalah tenaga kerja ilegal yang bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja an lainnya masuk dengan jalur ilegal , BP3TKI Kualanamu memfasilitasi pemulangan mereka dari bandara Kualanamu," ungkap Suyoto.

Setelah dilakukan pendataan para pekerja TKI ilegal ini dipulangkan ke Kampung halaman mereka masing masing.

Suyoto menghimbau pada para pekerja TKI ilegal agar nantinya kalau bekerja diluar negeri hendaknya memakai jalur resmi saja agar lebih terjamin keamanan saat bekerja di negeri orang.
Sejumlah TKI yang dipulangkan dari Malaysia ini mengaku sudah ada yang bekerja lebih dari setahun namun ada yang baru dua bulan sudah tertangkap polisi Malaysia dan dideportasi kembali. Mereka mengaku berangkat ke Malaysia melalui agen penyalur tenaga kerja ilegal.(wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini