Bawaslu Kota Padangsidimpuan Minta Peserta Pemilu Bersihkan APK di Masa Tenang

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Padangsidimpuan akan membersihkan semua Alat Peraga Kamapnya (APK) di seluruh kota Padangsidimpuan, pasalnya masa waktu kampanye akan berkahir Sabtu 13 April 2019 dan akan menghadapi masa tenang sampai jelang pemilu 17 April 2019. Pada masa kampanye yang mulai 24 Maret - 13 April 2019 banyak terdapat APK dari parpol dan peserta pemilu yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan. 

Bawaslu menilai kurangnya kesadaran parpol dan peserta pemilu dalam mentaati auran main berkampanye yang sudah ditetapkan para peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Divisi pengawasan humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu kota Padangsidimpuan Ramadhan Sakti Siregar kepada metro-online.co mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban seluruh APK partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg) pada masa tenang kampanye ini.

"Masa kampanye parpol dan caleg akan berakhir hari ini dan akan akan menghadapi masa tenang, maka pada saat itulah nanti kita akan melakukan penertiban semua APK yang ada dikota Padangsidimpuan ini, penertiban ini akan kita lakukan selama tiga hari dimulai 14 - 16 April 2019." ucap Ramadhan, saat dihubungi metro-online.co, Sabtu, (13/04/2019).

Ia juga mengatakan penertiban ini akan melibatkan satpol PP dan pihak Polres kota Padangsidimpuan serta tidak lupa mengundang pihak KPU, Parpol dan peserta pemilu. Tidak itu saja dikatakan Ramadhan, sebelum melakukan penertiban APK, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta agar para parpol dan peserta pemilu untuk menertibkan  sendiri APK-nya masing - masing.

"itu artinya, dimasa tenang tanggal 14 - 16 April 2019 nanti, tidak ada lagi yang namanya kampanye yang salah satu bentuknya adalah pemasangan APK, tentunya kita berharap juga peserta pemilu ikut berpartisipasi untuk melakukan pembersihan APK ini di seluruh wilayah kota Padangsidimpuan" pungkasnya. (Syahrul).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini