Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan kembali menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara yang ada di Kota Medan pada 25 April mendatang.
Dua lokasi yang akan melakukan pemungutan suara ulang diantaranya TPS 035, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Zefrizal, Komisioner KPU Medan mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan karena di dua TPS tersebut terdapat kendala dan masalah saat berlangsungnya pemilihan serentak pada 17 April lalu.
“Di TPS 035 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ada sebanyak 35 orang pemilih yang memberikan hak suara hanya dengan bermodalkan KTP namun tidak terdaftar di DPT. Meski tidak memenuhi syarat untuk melakukan pencoblosan, tetapi 35 orang tersebut tetap diizinkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk ikut mencoblos pada 17 april 2019 lalu lantaran identitas mereka alamatnya di luar Kota Medan,” jelas Zefrizal, Selasa (23/4/19).
Sementara, lanjutnya, pemungutan suara ulang juga akan kembali digelar KPU di TPS 013, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. “Di sini surat suara DPRD kota tidak terdistribusi pada pemilu kemarin, dimana warga akan mengunakan hak suaranya hanya dapat empat jenis surat suara,” terangnya.
Dikatakannya, tidak terdistribusinya surat suara DPRD kota tersebut, sehingga memicu protes dan kemarahan warga kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara di lokasi pencoblosan. Sehingga KPU dan Bawaslu langsung bertindak tegas untuk menghentikan proses pemungutan suara dan melakukan pemungutan suara ulang kembali pada tanggal 25 April atau hari Kamis esok.
“Pihak KPU Kota Medan di hari Kamis esok akan melakukan pemungutan suara ulang dengan aturan yang sama saat pemungutan suara pada tanggal 17 april lalu. Dimana pihak KPU akan kembali mengundang seluruh pemilih yang terdapatar di DPT lewat c 6, satu hari sebelum pemungutan suara dengan kembali membuat TPS ulang serta menghadiri para saksi-saksi partai poltik dan menghadirkan Bawaslu untuk sama- sama memantau, menyaksikan jalannya pemungutan suara ulang di dua tps tersebut,” paparnya. (hendra).

