![]() |
Zakir Husein saat dipaparkan Polrestabes Medan |
Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo dalam keterangannya, Jumat (29/3) membenarkan hal tersebut. "Personel Bidkum bertindak sebagai kuasa hukum Kasat Reserse Narkoba Medan sebagai termohon, dalam perkara Praperadilan Nomor: 23/Pid. Pra / 2019 / PN. Medan," ujarnya.
Tambah Kasat Narkoba, dalam amar putusan, pada pokoknya menolak permohonan pemohon. Dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah secara hukum.
Karena termohon melalui kuasanya dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan. Sehingga harus dinyatakan sah secara hukum.
Baca Juga: Polrestabes Medan Selidiki Pencucian Uang Zakir Husein
Sekadar mengingatkan, 9 bulan menjadi buronan narkoba paling dicari Polrestabes Medan akhirnya bandar narkoba, Zakir Husein alias JU (47) warga Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T. Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia diciduk Timsus Polrestabes Medan dari Jalan Angkasa Dalam, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan Jakarta Pusat.
Tersangka merupakan bandar besar yang memasok narkoba di 4 wilayah basis narkoba di Kota Medan yaitu, Kampung Sejahtera (eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphel Shandy Cahya Priambodo dan Wakasat Narkoba Kompol Pardamean Hutahaean saat merilis kasus ini Oktober 2018, sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka, ZH. Dia ditetapkan sebagai DPO usai petugas mencokok istri dan sopir tersangka dengan barang bukti 0,5 kg sabu.
"Saat ditetapkan masuk dalam DPO tersangka sempat melarikan diri ke Aceh, Batam dan Jakarta. Tersangka juga sempat akan melarikan diri ke Malaysia, namun kita cekal,"tegas Kapolrestabes.
Penyidik saat ini masih mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. Kapolrestabes juga mengungkap, tersangka juga sudah 4 kali menjadi residivis untuk kasus yang sama. (in/jo)