Polres Binjai Ringkus Penjual dan Pengguna Sabu

Sebarkan:


Binjai - Dalam sehari, personil Sat Narkoba Polres Binjai meringkus dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dari Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto melalui Ps Kasubbag Humas, IPTU Siswanto Ginting menyebutkan, pertama polisi menangkap Suhendra alias Cengeh (37), kuli bangunan yang tinggal di Jalan Merak, Lingkungan 6, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.

"Pelaku ditangkap usai membeli 1 paket sabu seberat 0,13 gram. Rencananya, pelaku akan memakai sabu itu di rumahnya," kata Siswanto, Selasa (5/3/2019).

Kemudian, polisi menangkap Toni Lambok Gultom (39) warga Dusun 2 Jalan Sejarah Sukabumi Baru, Kelurahan Pujo Mulyo, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Polisi menangkap Lambok saat menjual sabu 1 paket sabu seberat 2,25 gram di Jalan Danau Laut Tawar, Lorong 6, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur.


"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan diperiksa penyidik guna melakukan pengembangan," jelas Siswanto. (Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini