LSM Presidium API Menang Gugat Bupati Palas di PTUN Medan

Sebarkan:

Palas - Ketua Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamatan Indonesia Pasti Siregar didampingi Ketua Tim Investigasi Andi Khoirul Harahap mengugat Bupati Padang Lawas (Palas) terkait dokumen bukti penggunaan anggaran tahun 2014 – 2016, sudah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap namun surat permintaan pelaksanaan putusan tidak di tanggapi, pihaknya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepada wartawan, Pasti Siregar mengatakan dengan legal standing masyarakat, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Bupati Palas terkait dokumen penggunaan anggaran tahun anggaran 2014 sampai 2016, namun setelah ingkrah putusan KIP, dua minggu kemudian pihak tergugat tidak ada banding, otomatis surat menjadi berkekuatan hukum tetap, dan selanjutnya pihaknya melayangkan surat permintaan pelaksanaan putusan terhadap Bupati Palas namun tidak di tanggapi, maka sesuai ketentuan pihaknya ajukan tuntuntan ke PTUN Medan

“Alhamdulillah sudah keluar surat penetapan eksekusinya dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui Panitra Fatma NM Simbolon SH MH telah mengirimkan salinan penetapan eksekusi Nomor : 89/PTS/KIP-SU/III/2018 tertanggal 20 Maret 2019, Kami minta Pemkab Palas jangan mengkangkangi aturan, berikan hak masyarakat serta laksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan per Undang-undangan,” ungkap Pasti, Sabtu(23/03/2019).

Dalam salinan tersebut menegaskan status para pemohon menjadi para pemohon eksekusi sedang Bupati Palas dari termohon menjadi termohon eksekusi agar memenuhi dan melaksanakan isi penetapan sesuai pasal 13 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan.

Salinan putusan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta, Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Jakarta, Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jakarta, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Jakarta, Gubernur Sumatera Utara Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Medan dan pertinggal.

Sebelum nya hal ini diketahui reporter dari laman FB terkait santer nya surat putusan hasil PTUN terkait Bupati Padang Lawas yang digugat salah satu LSM di Palas ini.(Red). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini