Istri Tersangka Pembunuhan: Suamiku Disetrum Dipaksa Mengaku

Sebarkan:
Rekonstruksi

Batang Kuis  |  Polres Deliserdang menggelar  rekontruksi kasus pembunuhan seorang wanita pekerja cafe di jalur perlintasan kereta api  Batang Kuis Deliserdang, namun proses rekontruksi tidak berjalan lancar karena tersangka tiba tiba tidak mengakui perbuatannya dan menolak rekontruksi yang akan diperagakan pihak kepolisian bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Tersangka pelaku pembunuhan wanita pekerja cafe Yenita Nasution (39) Warga Kelurahan Bantam, Kecamatan Medan Tembung yang di jerat polisi adalah tersangka tunggal bernama Suyanto (36) alias Begot warga Jln Simpang Mutik II Dusun IV Desa Sena, Batangkuis,

Suyanto adalah tersangka pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan pada korban sebelum korban tewas tertabrak kereta api, kasus dugaan pembunuhan terjadi pada hari rabu 20 februari 2019 lalu sekira pukul 01.00 wib dini hari.

Karena pelaku menolak memperagakan proses rekontruk si dengan alasan ia tidak melakukan pembunuhan pada korban, korban yang menolak diajak kencan oleh tersangka lalu terjadi  pertengkaran dan korban hendak pergi dari tersangka lalu tiba tiba korban tersambar  kereta api yang sedang melintas.

Karena tersangka tidak mengakui perbuatannya   polisi terpaksa menggelar rekontruksi dengan peran tersangka dari pihak kepolisian  sendiri, sementara tersangka kembali dimasukkan kedalam mobil penyidik kepolisian.

Istri tersangka Sri Ayu Rahmadani tak kuasa menahan tangis melihat suaminya Suyanto alias Begot harus menjalani tahanan pihak kepolisian dengan kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja cafe.

Pada metro-online.co, Sabtu (23/03/2019)   istri tersangka tetap tidak yakin kalau suaminya Suyanto melakukan pembunuhan.

“Karena dari pengakuan yang didengarnya dari  suami saya Suyanto, berkas pemeriksaan  terpaksa ditandatanginnya karena tak tahan atas penganiayaan yang dilakukan pihak kepolisian saat pemeriksaan berlangsung. Dia dipukuli oleh polisi dan disetrum kakinya supaksa mengakui,” ungkapnya.

Meski tersangka tak mengakui perbuatannya dan menolak melakukan rektruksi namun polisi dan jaksa penuntut tetap menjalankan proses rekontruksi.


Terkait penolakan proses rekontruksi tersangka pelaku pembunuhan wanita pekerja cafe ini polisi enggan memberikan keterangan   dan kasus ini menyisakan kejanggalan  di pihak keluarga tersangka.

Terkait kasus ini Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan membenarkan pihaknya menangani kasus pembunuhan tersebut dan dari hasil outopsi ditemukan ada luka kekerasan sebelum korban tewas disambar kereta api.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” sebut Kapolres Deliserdang.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini