SERGAI | Telah keluar peraturan baru khususnya bagi para tenaga pengajar/ guru di Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), salah satunya guru berada di sekolah pada hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 07.30 WIB sampai 15.15 WIB.
Peraturan itu juga sudah diterapkan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai Drs. Jonni Walker Manik MM saat dihubungi wartawan Kamis (21/03) menyampaikan bahwa peraturan baru ini berdasarkan menindaklanjuti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Badan Kerja Guru, Kepada Sekolah dan Pengawas.
Dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 tetap melaksanakan 6 (enam) hari sekolah, 2. Dalam hal Pemenuhan Badan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat, jelas Kadis.
Lebih lanjut dikatakan Kadisdik Sergai, yang ke 3. Guru berada di sekolah pada hari Senin s.d. Sabtu dimulai pukul 07.30 WIB sampai 15.15 WIB, 4. Jam tatap muka jenjang SD di sesuaikan dengan jumlah jam perminggu dikali 35 menit dan tatap muka jenjang SMP di sesuaikan dengan jumlah jam perminggu dikali 40 menit.
5. Pemenuhan beban kerja Guru selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif mencakup kegiatan pokok : Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Membimbing dan melatih peserta didik, Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Badan Kerja Guru.
Dan ke 6. Guru wajib membuat laporan jadwal beban kerja harian dan ditandatangani Kepala Sekolah, selanjutnya dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai minimal dalam satu semester, tutup Kadis.(yr)
Peraturan itu juga sudah diterapkan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai Drs. Jonni Walker Manik MM saat dihubungi wartawan Kamis (21/03) menyampaikan bahwa peraturan baru ini berdasarkan menindaklanjuti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Badan Kerja Guru, Kepada Sekolah dan Pengawas.
Dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 tetap melaksanakan 6 (enam) hari sekolah, 2. Dalam hal Pemenuhan Badan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat, jelas Kadis.
Lebih lanjut dikatakan Kadisdik Sergai, yang ke 3. Guru berada di sekolah pada hari Senin s.d. Sabtu dimulai pukul 07.30 WIB sampai 15.15 WIB, 4. Jam tatap muka jenjang SD di sesuaikan dengan jumlah jam perminggu dikali 35 menit dan tatap muka jenjang SMP di sesuaikan dengan jumlah jam perminggu dikali 40 menit.
5. Pemenuhan beban kerja Guru selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif mencakup kegiatan pokok : Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Membimbing dan melatih peserta didik, Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Badan Kerja Guru.
Dan ke 6. Guru wajib membuat laporan jadwal beban kerja harian dan ditandatangani Kepala Sekolah, selanjutnya dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai minimal dalam satu semester, tutup Kadis.(yr)

