GRAB Ajukan Izin Angkut Sewa di Bandara Kualanamu, Ini Jawaban AP2

Sebarkan:
Suasana angkutan di Bandara Kualanamu

Kualanamu | Pihak Grab sebagai angkutan berbasis online beberapa waktu lalu sudah mengajukan izin untuk dapat mengangkut penumpang di dalam kawasan bandara Internasional Nasional Kualanamu Deliserdang namun hingga kini pihak pengelola bandara PT Angkasa Pura II masih melakukan kajian atas permohonan pihak Grab.

Terkait keinginan pihak Grab untuk di perbolehkan mengangkut sewa di kawasan bandara ini mendapat protes dari para pengemudi taxi bandara pasalnya mereka akan semakin sulit putus harapan untuk bisa mendapatkan sewa.

Rudi salah seorang sopir taxi  bandara mengungkapkan, bila pengelola bandara memberikan izin juga pada Grab mengangkut sewa di kawasan bandara, sama saja secara tidak langsung mematikan pencarian kami.

"Saat ini saja kami sudah cukup kesulitan mencari sewa karena dampak banyaknya taxi gelap, penambahan armada Bus dan Kereta bandara, bila ditambah lagi masuk pula Grab, habislah sudah kami taxi bandara ini. Jami minta tolonglah pakai hati nurani. Kami ini sudah ada sejak bandara Polonia dan berharap ada kebijakan pemerintah juga tidak mematikan pelan pelan penghasilan kami sopir taxi bandara, kami punya keluarga yang butuh penghidupan," keluhnya.

Terkait hal ini, Manager Humas PT AP 2 Kantor Cabang Bandara Kualalanamu Deliserdang Wisnu Budi Setianto, Senin 04/03 pagi saat dimintai tanggapan, membantah PT Angkasa Pura II Bandara KNIA sudah memberikan izin pada Grab beroperasi di kawasan bandara Kualanamu.

Meski demikian Wisnu membenarkan permohonan dari pihak Grab angkutan berbasis online tersebut sudah mengajukan namun kini masih dikaji.

"Sejauh pengajuan ijin ke AP 2 masih dalam proses, dan banyak tahapan yang harus dilakukan untuk hal dimaksud. Dan apakah hal ini akan berdampak pada angkutan lainnya, ini juga salah satu kajian yang menjadi prioritas," ujarnya.


Dikatakan Wisnu, kalau angkutan darat di Bandara Kualanamu saat ini memang bermacam pilihan ada dan rute rutenya juga semakin lengkap. Meski demikian pengelola bandara ada aturan main yang mestinya dipatuhi oleh pemilik modal transportasi darat itu, karena hal ini penting menjaga kondusifitas situasi Kamtibmas di kawasan bandara maupun layanan pada penumpang bandara.

"Tidak sembarang. Semua ada mekanisme yang dikaji termasuk aspek keamanan dan kenyamanan penumpang di kawasan bandara itu mesti kita benar benar kaji, jadi tidak serta merta dan waktu ya kapan diizinkan kami belum dapat pastikan," pungkas Wisnu.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini