Gara-gara Sepotong Besi, Cici Ini Dipaksa Ganti Rugi Rp830 Juta dan Terancam Dipenjara

Sebarkan:
Tersangka PS menunjukkan potongan besi hijau yang diduga sebagai barang hasil kejahatan 
DELISERDANG | Apes betul nasib pengusaha botot ini. Gara-gara menampung barang rongsokan berupa sepotong besi dari agen kecil, dia kini terancam mau dipenjara. Bahkan wanita berinisial A ini dipaksa untuk mengganti rugi hingga Rp830 juta. Sangkin depresi dengan kasus aneh yang menjeratnya, dia kini terbaring di Rumah Sakit Methodist Medan Jalan Thamrin.

Diceritakan Johnson Tamba SH, kliennya A adalah satu dari dua agen besar botot di Kota Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. A biasanya menampung barang dalam partai besar yang umumnya didapatkannya dari para agen kecil di sekitaran Lubukpakam.

Salah seorang agen kecil itu adalah PS. Beberapa waktu lalu, seperti biasa PS datang menjual barang bekas kepadanya. Penjualan itu lumrah dilakukan PS, bahkan bisa 2 atau 3 kali dalam seminggu.

Sebagai mitra bisnis yang sudah bertahun-tahun, A tentu patut meyakini bahwa barang yang dijual PS kepadanya tidak bermasalah. Apalagi barang yang dibelinya hanya berupa potongan-potongan besi bekas.

Namun ternyata, beberapa waktu setelah PS menjual barang rongsokan tersebut, PS kembali datang dengan pengawalan pihak kepolisian. Belakangan baru ketahuan, bahwa Tono alias Atek kemalingan. Barang-barang bekas pabriknya hilang dicuri.

Para pelaku pun berhasil diringkus polisi dan sudah divonis bersalah. Lalu penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan PS. Lalu PS menunjuk, bahwa barang yang dibelinya dari para pencuri tersebut sudah dijualnya kepada A. Sehingga PS dan A disangkakan sebagai penadah.

Disebutkan advokat alumni Fakultas Hukum HKBP Nommensen ini, perkara yang dialami kliennya terkesan terlalu dipaksakan oleh penyidik Polsek Lubukpakam. Alasannya, penjeratan pasal 480 KUHP berupa tuduhan sebagai penadah, sangat tidak adil.

Sebab, sebagaimana teori hukum yang disebutkan para pakar hukum pidana seperti dalalm buku R. Soesilo,seseorang dapat dijerat sebagai penadah apabila mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang yang diterimanya adalah hasil kejahatan,

“Persoalannya, klien kami ini adalah pengusaha resmi, usahanya ada badan hukum berbentuk CV, ada surat izinnya dari pemerintah sebagai penampung barang bekas. Kegiatan itu dilakukannya di siang hari, atau terang-terangan, tidak tersembunyi, bahkan harga barang yang dibelinya adalah harga pasaran. Dan yang tidak bisa dipungkiri lagi, si agen kecil yang menjual besi tersebut kepadanya memang sudah rutin menjual barang bekas kepada klien kita selama bertahun-tahun. Jadi apakah klien kami patut dinyatakan sebagai penadah?” ketus Johnson Tamba yang didampingi rekannya, Daniel Simbolon SH.

Masih disebutkannya, bila pada posisi seperti itu kliennya tetap dijerat pidana, maka dapat dipastikan para pelaku usaha lain pun bakal gampang dikriminalisasi. Sebagai contoh, kata Johnson, pengusaha rumah makan membeli ayam dari suplier yang biasa sehar-hari menjual kepadanya pun akan bisa dipenjara. Bila ternyata ayam tersebut hasil curian yang ditampung si suplier tadi.


“Begitu juga dengan jenis usaha lain. Berarti terancamlah iklim usaha di Indonesia ini kalau begitu mudahnya seseorang yang berusaha disangkakan sebagai penadah. Polisi harusnya cermat memproses perkara ini,” kesalnya.

Sejak awal menerima perkara tersebut, lanjut Johnson, dirinya sudah melihat ada gelagat tidak wajar dalam prosesnya. Mantan aktifis era 98 ini menduga ada ‘pesanan’ dari seseorang yang membuat penyidik menjadi bertindak berlebihan.

“Coba bayangkan, sewaktu gudangnya digeledah, polisi cuma mendapati sepotong besi yang katanya itu bagian dari mesin blower. Disebut-sebut korban merugi Rp830 juta dan diharuskan klien kita untuk mengganti semua itu. Seolah-olah klien kita yang menampung semua besi blower itu. Lagian, nilai itu sama dengan harga blower baru. Ini kan tidak masuk akal?” ketusnya.

Ditambahkan Johnson Tamba dan Daniel Simbolon, ada seorang wanita kerabat korban yang begitu getol menjebloskan kliennya ke penjara. “Mereka ini berteman dulunya dengan klien kami. Dia yang mensupport penyidik sehingga beraksi berlebihan. Mulai dari mengupayakan penahanan, bahkan saat mau P21 ke kejaksaan kemarin, bisa-bisanya sekelas Polsek membawa mobil tahanan Polres, seakan-akan ini kasus besar, kasus teroris, kasus gembong narkoba. Itu dilakukan, kami duga hanya agar klien kita tertekan. Ini tidak fair. Klien kita seorang wanita, lho. Bahkan kemarin sore pun klien kita diteror di rumah sakit dengan dua orang, seorang di antaranya wartawan yang sengaja didatangkan untuk memfoto-foto kondisi klien kita yang sedang depresi karena tekanan tidak masuk akal ini,” keluhnya.

Upaya terror dan penekanan ini semakin terbukti, dengan munculnya berita di salah satu media cetak terbitan Medan yang tidak berimbang dengan judul ‘Penahanan Tersangka oleh Kejari Tertunda’.

“Penyidik, kanit, kapolsek dan pihak lawan tahu kalau klien kita gak bisa hadir karena sakit dan opname di rumah sakit. Surat pemberitahuan dan surat keterangan sakitnya juga sudah diantar ke polsek. Bahkan pihak kepolisian, kanit dan penyidiknya langsung turun untuk lidik ke rumah sakit melihat kondisi klien kita diopname. Jadi bukan karena main-main sehingga proses pelimpahan itu tertunda,” timpal Daniel.

Ke depan, pihaknya bahkan mau melakukan upaya hukum lain, yakni dengan melaporkan PS karena diduga telah melakukan penipuan kepada A. Sebab, bila pun kasus ini hendak mendudukkan penadah, maka PS lah yang dinilai paling tahu bahwa barang tersebut diduga sebagai barang hasil kejahatan. “Jadi klien kita di sini justru jadi korban. Kita patut menduga dia ditipu PS,” ketus kedua pengacara Kota Medan ini.

Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Erwin, yang dimintai keterangannya, hanya berkomentar singkat. "Kita kan sudah sesuai prosedur semua. Tinggal laksanakan saja. Sekarang begini saja, perkara itu kan sudah maju ke kejaksaan. Coba dicek saja ke kejaksaan. Kalau memang tidak bisa lannut proses hukumnya kenapa bisa diterima oleh jaksa.  Itu saja dari kita," jawabnya singkat seraya menyarankan wartawan untuk berkordinasi dengan penyidik perkara ini.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini