Dua Pria Ini Diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan:
P.SIANTAR|Seorang pria berinisial 'S' (37) diamankan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Medan Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat (15/3/2019) sekira pukul 13.30 Wib.

Informasi dihimpun, saat tersangka 'S' diamankan petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,15 gram, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung dan 1 (satu) Unit Sp motor Suzuki Satria FU BK 6748-NAB.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, Sabtu (16/3/2019) melalui selulernya menyampaikan bahwa tersangka 'S' diamankan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, setelah diamankan petugas tersangka mengakui mendapatkannya dari seseorang berinisial 'OP' (22).

"Tersangka S diamankan tepatnya didekat salah satu lokasi Karaoke di Jalan Medan Kelurahan Nagapita. Dari pengembangan petugas juga berhasil mengamankan tersangka 'OP'. Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," kata Iptu Resbon Gultom.

Masih Kasubbag Humas, pengembangan terhadap tersangka 'OP' langsung dilakukan sekira pukul 14.45 wib dan diamankan di Kampung Sukamulia Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Dari kantong celana sebelah kiri tersangka 'OP', sambung Kasubbag, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi 7 (tujuh) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya ada 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet kemudian juga diamankan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini