Caleg Lakukan Pelanggaran Kampanye Bisa Kena Diskualifikasi

Sebarkan:
Sosialisasi oleh Bawaslu Deliserdang
Lubuk Pakam | Calon Anggota Legislatif (Caleg) bisa dikenakan sanksi diskualifikasi bila melakukan pelanggaran kampanye. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang melibatkan sebanyak 1.200 masyarakat Kabupaten Deliserdang dalam pengawasan kampanye pada Pemilu 2019. Baik itu pengawasan dalam hal melanggar atau melakukan kampanye hitam serta praktik politik uang.

Pelibatan 1.200 masyarakat Kabupaten Deliserdang, dilakukan beberapa tahapan dalam sosialisasi pengawasan kampanye pada Pemilihan Anggota DPRD, DPR, DPD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, di Prime Plaza Hotel, Kualanamu, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang, Selasa (12/3).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Deliserdang M. Ali Sitorus, Komisioner Bawaslu Deliserdang Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aminuddin,  Komisioner Bawaslu Deliserdang Koordinator Hukum Data dan Informasi Erina Kartika Sari, mewakili KPU Deliserdang dan instansi lainnya.

Komisioner Bawaslu Deliserdang Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aminuddin menyebutkan Bawaslu Kab. Deliserdang untuk di Kabupaten Deliserdang sendiri mereka melibatkan 1.200 orang dalam pengawasan kampanye yang dibekali dalam enam sesi pertemuan.

Menurut Aminuddin, bahwa dari 1.200 orang yang dilibatkan setelah mendapatkan pembekalan, nantinya akan diharapkan untuk berperan aktif mengawasi kampanye baik pengawasan di media sosial yang digunakan peserta pemilu untuk berkampanye.

Konten kampanye, isi, waktu dan lokasi menjadi pengawasan terikat dari Bawaslu selama masakampanye. “Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di medsos dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat," katanya.

Sedangkan Komisioner Bawaslu Deliserdang Koordinator Hukum Data dan Informasi Erina Kartika Sari, menyebutkan dalam kampanye ada beberapa hal yang dilarang diantaranya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemanfaatan fasilitas umum. Kalau dia melibatkan penggunaan fasiltas umum, melibatkan ASN. "Itu dilarang. Kami juga saat ini masih memusatkannya pada ASN supaya ASN ini netral,” katanya.

Pelanggaran kampanye dilanggar, maka  ada sanksi terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) hingga dikenakan diskualifikasi. “ASN secara aturan diperiksa terlebih dahulu bila terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai ASN bisa dikenakan sanksi pidana maupun sangsi pencopotan. Untuk Caleg sudah ada tiga kasus yang kita tangani dan untuk keterlibatan ASN baru satu orang,” ujarnya.

Bawaslu Deliserdang, berharap terwujudnya Pemilu 2019 secara serentak yang berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta menghasilkan Pemilu yang demokratis. “ Kami berharap kepada ASN, di Kabupaten Deliserdang harus tetap netral supaya melaksanakan Pemilu ini dengan berkualitas. Untuk Celeg juga kita sudah ada aturan main, maka harus tetap melaksankan kampanye yang bermartabat dan bersinergi dengan Bawaslu dan KPU,” harap Erina. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini