Bendera Bulan Bintang Berkibar Saat Kampanye PA di Aceh Timur |
ACEH TIMUR | Berkibarnya
bendera Bulan Bintang dalam acara kampanye Partai Aceh di Lapangan Pemda Aceh
Timur, Idi Rayeuk, Senin (25/03/2019) dinilai dapat merusak perdamaian Aceh dan
menimbulkan konflik dalam menghadapi Pemilu 2019 nanti.
Hal tersebut disampaikan Razali, salah seorang warga Aceh
Timur saat ditemui awak media di Idi Rayeuk, Selasa (26/03/2019).
Menurutnya, apa yang dilakukan dalam kampanye Partai Aceh
tersebut sudah jelas melanggar aturan yang berlaku. Karena bendera Bulan
Bintang bukanlah atribut Partai itu dan belum disahkan oleh pemerintah sebagai
lambang daerah Aceh.
"Jangan lagi membodohi rakyat Aceh dengan
janji-janji seperti kemerdekaan Aceh. Masyarakat sudah merasa nyaman dengan
kedamaian ini," ungkapnya.
"Seharusnya para caleg dari PA dapat berpikir secara
sehat, jangan mencari simpati masyarakat dengan menjual bendera. Saat ini
rakyat Aceh membutuhkan kesejahteraan, bukan bendera," imbuhnya.
Razali menjelaskan bahwa bendera Bulan Bintang tersebut
identik dengan lambang separatis, bukan lambang Aceh ataupun PA. Oleh karena
itu, tindakan pengibaran bendera tersebut sudah melanggar aturan hukum.
Untuk itu, tambah Razali, kita berharap aparat penegak
hukum dapat memproses dan menindaklanjuti adanya tindakan melanggar hukum yang
dilakukan dalam berkampanye tersebut.
Hal senada juga disampaikan Ridwan, warga Aceh Timur yang
merupakan mantan kombatan GAM. Ia menyayangkan adanya upaya pembodohan kepada
masyarakat untuk meraih suara dalam Pemilu 2019 ini.
"Pengibaran bendera Bulan Bintang ini dapat memicu
konflik baru. Untuk itu kami berharap pihak terkait untuk menegakkan aturan dan
hukum demi menjaga perdamaian Aceh," tegasnya.
"Kita khawatir jika hal ini dibiarkan, maka di
daerah lain akan melakukan hal yang sama. Karena itu kami sangat berharap
ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses pengibaran bendera
Bulan Bintang itu," pungkas Ridwan.[syaf]