SPBU 14 229 329 Sitada-Tada Paluta Diduga Dimanfaatkan Oknum Mafia

Sebarkan:
SPBU 14 229 329 Sitada-Tada Paluta Diduga Dimanfaatkan Oknum Mafia.
SPBU 14 229 329 Sitada-Tada Paluta Diduga Dimanfaatkan Oknum Mafia.


PALUTA | Pemerintah harus menegaskan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa tindak kejahatan penyelewengan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Rutinitas pelayanan operator SPBU 14229 - 329 Sitada - Tada menimbulkan berbagai pertanyaan dan teka - teki di kalangan masyarakat luas, khususnya bagi pengguna kenderaan bermotor roda dua dan empat.

Dari keterangan yang dihimpun dilapangan bahwa kegiatan tersebut sudah bertahun-tahun adanya. "Saya merasa curiga dengan kegiatan yang sering dilakukan SPBU ini, dan ketika saya ingin mengisi solar sering Kehabisan," ungkap warga yang cukup sering mengalami kehabisan solar, Jumat (15/2/2019).

Berbagai informasi yang sempat diperoleh biro paluta di lapangan menyebutkan, SPBU 14229 - 329 Sitada - Tada di Paluta ini diduga kuat dibacking oknum tertentu.

Ketika berita ini akan dikonfirmasikan, kepada pengelola SPBU 14229 - 329 Sitada - Tada, yang bertempat yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sihopuk Kecamatan Halongan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara. Menurut operator yang sedang bertugas, namun pimpinan tidak ada ditempat, SPBU tidak ada larangan untuk mereka melayani konsumen yang membawa jerigen.

Saat konfirmasi tim media dilapangan tentang kebenaran informasi tersebut, berketetapan ada kegiatan pengisian puluhan jerigen yang dilakukan sekelompok orang,

Saat tim awak media ini mencoba untuk mendokumentasikan dengan tidak merasa bersalah, tiba tida mandor kegiatan tersebut mendatangi awak media ini "Ada apa kalian foto-foto di sini," ketusnya sambil mengepalkan tangannya.

Artinya aktivitas tersebut seperti dilegalkan, sehingga menjadi rutinitas biasa di SPBU 14229 - 329 Sitada - Tada di Paluta. Diduga keras SPBU telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap bunyi peraturan presiden no 15 tahun 2012, Tentang Harga edaran dan penggunaan jenis BBM tertentu.

Menyikapi fenomena dan realita tersebut, Masyarakat dikawasan sitada-tada Desa Sihopuk berharap kepada pihak Pertamina dan instansi terkait di wilayah ini, agar segera melakukan penertiban terhadap sepak terjang oknum pengelola/operator SPBU 14 229 329.

"Oknum pengelola/operator SPBU dikecap terlalu berani mempermainkan peraturan dan hukum tanpa mengedepankan pelayanan publik sebagaimana mestinya," tandas warga.(Tim/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini