Seludupkan Sabu ke Lapas, IRT Ini Diamankan Petugas

Sebarkan:


Binjai - Petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II-A Binjai mengamankan seorang pengunjung wanita, karena diduga hendak berupaya menyelundupkan narkotika, Rabu (13/2) pagi.

Sebagai barang bukti, petugas KPLP mengamankan 12 lembar plastik klip ukuran sedang berisi serbuk putih diduga sabu, dengan berat kotor keseluruhan mencapai 58,52 gram.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Binjai, Maju Amintas Siburian, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pelaku berinisial Mar (31), warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Menurutnya, wanita tersebut diamankan petugas KPLP saat hendak menjenguk suaminya, Bam, narapidana di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-Binjai, yang dipenjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Hanua saja, katanya. Pada saat petugas KPLP memeriksa kantong plastik berisi pakaian, makanan, dan minuman yang dibawa pelaku, mereka justru menemukan 12 lembar plastik klip diduga berisi sabu dalam salah satu kemasan kopi bubuk instan.

"Mendapati temuan tersebut, seketika itu petugas KPLP kita mengamankan Mar dan seluruh barang buktinya. Dari situ, terduga pelaku kemudian dibawa menuju pos, guna dimintai keterangannya lebih lanjut," seru Kalapas.

Terkait kasus itu, Kalapas mencurigai Mar merupakan anggota jaringan pengedar narkotika ke lingkungan lapas. Apalagi pelaku mengaku, sabu tersebut rencananya akan diberikan untuk sang suami, diduga untuk diedarkan.

"Meskipun demikian, kita tidak dapat berspekulasi lebih jauh. Sebab proses penyelidikan kasus ini sendiri sepenuhnya dalam kewenangan pihak kepolisian," tukasnya.

Sebelumnya saat diwawancara wartawan, Mar mengaku barang bukti diduga narkotika dalam kemasan kopi bubuk instan yang ditemukan dalam kantong plastik bawaannya itu merupakan titipan temannya, May.

Sesuai rencana, barang bukti diduga sabu tersebut akan diberikan pelaku kepada sang suami, untuk kemudian diserahkan kembali kepada Rez, tidak lain suami May, yang juga berstatus narapidana.

"Memang saya ada dikasih (May) uang Rp 100 ribu untuk ongkos becak. Tapi saya nggak tahu kalau isinya begituan. Soalnya dia (May) cuma minta tolong titipin itu ke suaminya," ungkap Mar, sembari menangis.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto, saat dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sateresnarkona Polres Binjai.

"Siang tadi, terduga pelaku dan barang buktinya sudah kita terima dari pihak lapas. Namun saya belum dapat menjelaskan perkembangan kasus ini, karena kita sendiri memang belum melakukan pemeriksaan terhadap si terduga pelaku," ujarnya.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini