Lubukpakam | Proses persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dalam pembunuhan Maneger PT Duta Multi Inti Pratama Muhajir beserta Istri dan Anaknya pada Oktober 2018 lalu berlangsung fokus di ruang sidang pengadilan negeri lubuk Pakam Rabu 20/02 sore.
Pada eksepsi mendengar keterangan saksi saksi baik dari anak korban Muhajir ,Polisi ,istri terdakwa Agus dan Kepala Desa Bangun Sari ada yang fokus di cecar jaksa penuntut umum Jhon Wesly Sinaga SH terkait sejauh mana yang diketahui saksi istri Agus Hariadi yaitu Marini sebelum penculikan dan Pembunuhan dilakukan oleh suaminya bersama kedua temannya .
JPU mencecar dengan pertanyaan marini yang dianggap berbelit Belit tidak mengetahui kalau suaminya merencanakan sesuatu pada malam kejadian lalu seterusnya tak pulang hingga terakhir di kabarkan tewas di ujung pistol petugas .
" Marini tidak membantah kalau pasca kejadian ia mengetahui ada ramai kumpul tetangga tentang hilangnya Muhajir bersama istri dan anaknya ,namun ia tidak keluar tapi berkomunikasi dengan suaminya melalui hP yang bunyi dalam percakapan Diantaranya bahwa ia berada di batubara mengantar Terdakwa Rio temannya ,lalu meminta untuk menghapus pesan WhatsApp mereka ,tak hanya itu paska diketahui kalau terdakwa Agus merupakan orang yang dicurigai berhubungan dengan hilangnya Muhajir ,Marini sempat berkomunikasi dengan adik terdakwa Agus Hariadi yaitu Bambang Irawan yang bunyi pesan WhatsApp nya mengatakan agar mereka saat itu menyelamatkan diri masing masing ,JPU mempertanyakan maksud dari percakapan itu dan saksi marinimengatakan kalau ia saat itu sedang syock.dan tidak paham dengan kejadian ," pungkasnya .
JPU tak puas sampai disitu ia juga menunjukkan sejumlah barang barang milik terdakwa Agus Hariadi dan pakaian terdakwa Dian Syahputra sekaligus mempertanyakan sejauh mana ia mengenal kedua teman suaminya .
Menjawab ini marini menyebutkan kalau Dian Syahputra adalah anggota kerja suaminya dan sudah tiga bulan tinggal dirumahnya mereka .sedangkan terdakwa Rio adalah teman suaminya yang juga sering kerumah mereka .
JPU mempertanyakan Senjata Api yang dimiliki oleh suaminya namun ia tidak mengetahui kalau suaminya selama ini menyimpan senjata api dengan lima butir peluru namun ia hanya tau kalau suaminya memiliki pisau sangkur yang biasa digunakan untuk memotong ayam .
Dengan jawaban Marini istri Terdakwa Agus Hariadi JPU memegang dahi seperti tidak puas dengan jawaban yang dianggap berputar putar ,hingga JPU sempat mengucapkan kalau saksi pintar berbicara dan seperti ada yang disembunyikan ungkap JPU pada Hakim ,namun hakim tak menanggapi tapi di tanggapi oleh Pengacara terdakwa meminta pada JPU untuk fokus pada pertanyaan saja ,JPU lalu mengalihkan pada Kepala Desa Bangun Sari seputar sepak terjangnya terdakwa Agus Hariadi selama tinggal disana dan Kepala Desa Bangun Sari tak mengetahui kegiatan Agus Hariadi sehariannya.
Dengan mendengarkan keterangan saksi saksi hakim mencukupkan keterangan hingga hari ini dan sidang akan kembali digelar pada Selasa minggu depan .
Sementara itu JPU Jhon Wesly Sinaga dikonfirmasi mengatakan menjerat terdakwa dengan KUHP 340 berlapis dengan ancaman hukuman mati.( Wan)

