Ini caranya Bagi yang Ingin Pindah Lokasi Memilih, Urus Sebelum 17 Februari 2019

Sebarkan:
Afwan Hasibuan koordinator divisi perencanaan, data dan informasi KPU kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pemilih pada Pemilu 2019, untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih.

Tetapi, proses administrasi pindah memilih itu hanya bisa dilakukan  sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019.

Maksudnya, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus segera mengurus proses administrasi sebelum tanggal 17 Februari 2019. Itu artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan kemudahan bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi ingin pindah memilih bisa mengurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan dan surat pindah sudah bisa diurus mulai saat ini.

Koordinator Divisi perencanaan, data dan informasi KPU kota Padangsidimpuan Afwan Hasibuan mengatakan, sekarang KPU sudah membuka posko pelayanan pindah pemilih. " kita sudah membuka posko pelayanan pindah pemilih yang bertempat dikantor KPU kota Padangsidimpuan" ungkap Afwan kepada metro-online.co, Sabtu, (09/02/2019).

Tidak itu saja, Afwan juga menjelaskan prosedur bagaimana cara proses pengurusan administrasinya dan caranya sebagai berikut, Prosedur Pemilih yang mau pindah memilih ke TPS lain dapat mengurus administrasi/form A.5 dengan cara :
1. Kalau diurus di daerah asal maka 
    form A.5 diurus di PPS/KPU asal 
    (tempat pemilih terdaftar)
2. Kalau diurus di daerah tujuan
    maka form A.5 diurus di KPU

Dijelaskan Afwan, bahwa proses administrasi yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.

"Kemudian Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya." paparnya.

Untuk selanjutnya dikatakan Afwan, Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Maka dari itu dalam hal ini, KPU membutuhkan peran serta masyarakat untuk mensukseskan persiapan Pemilu 2019. Sebab, KPU tidak mengetahui pasti siapa saja pemilih yang telah dan berencana untuk pindah domisili dalam hal ini masyarakat yang harus aktif.

Selanjutnya dijelaskannya bahwa, Persyaratan yang dapat pindah memilih adalah pemilih yang sudah terdaftar di data pemilih tetap (DPT), oleh karena keadaan dan kondisi tertentu tidak memungkinkan memilih di tempat pemilih terdaftar dan salah satu syarat dan ketentuannya adalah berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018 pasal 36 ayat 3 meliputi :

1. Menjalankan tugas saat
    pemungutan suara
2. Menjalankan rawat inap dirumah
    sakit/puskesmas.
3. Penyandang disabilitas yang
    menjalani perawatan dipan
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjadi tahanan dirumah tahana
    atau narapidana yang menjalani
    hukuman penjara/kurungan
6. Tugas belajar/menempuh
     pendidikan tinggi
7. Pindah domisili
8. Terkelompok kerjapa bencana
9. Bekerja diluar domilisi.

Dalam hal ini, KPU Padangsidimpuan sedang gencar mensosialisasikan prosedur pindah memilih dengan cara PPK, PPS dan relawan demokrasi berperan untuk menginformasikan kemasyarakat, kemudian KPU juga mengadakan sosialisasi kebeberapa perusahaan seperti BPJS ketenagakerjaan, Bank Mandiri, BNI, BSM, BPDSU dan lainnya, Karena di perusahaan tersebut banyak karyawan yang bukan penduduk Padangsidimpuan dan tidak memungkinkan memilih di daerah asal mereka. Ucap Afwan menjelaskan kepada metro-online.co

"kepada masyarakat sangat dibutuhkan peran sertanya untuk mensukseskan pemilu 2019 ini, untuk Info selengkapnya agar mendatangi posko pelayanan pindah memilih di kantor KPU Padangsidimpuan" pungkasnya (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini