Imigrasi Kembali Deportasi 34 Warga Bangladesh

Sebarkan:
Imigrasi Kembali Deportasi 34 Warga Bangladesh
Imigrasi Kembali Deportasi 34 Warga Bangladesh


KUALALANAMU | Imigrasi Kelas I khusus Medan kembali mendeportasi 34 orang Warga Negara Bangladesh terkait penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Mereka dideportasi dari Bandara Kualanamu menumpang Malindo Air transit Malaysia, Selasa (19/2) sekitar pukul 17.00 wib kembali ke negaranya.

Kepala Bidang Pendaratan Izin dan Masuk (Darinsuk) Imigrasi Kualanamu, Erwin Haryadi melalui Suswan Edy Patra, membenarkan pemulangan tersebut. Menurutnya deportasi ini kali yang kedua setelah sebelumnya dilakukan sebayak 38 orang.


Sedangkan deportasi ini juga rentetan dari hasil penangkapan dari 193 orang yang diamankan dari salah satu rumah toko (ruko) yang ada di Kota Medan yang diduga hendak dipekerjakan ke Negara Malaysia. Mereka juga selama ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan untuk proses ke imigrasian.

Pantauan, para warga negara asing ini mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi. selanjutnya digiring melalui jalur khusus pintu kedatangan terminal International Kualanamu untuk proses percepatan deportasi.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini