![]() |
| Imigrasi Kembali Deportasi 34 Warga Bangladesh |
KUALALANAMU |
Imigrasi Kelas I khusus Medan kembali mendeportasi 34 orang Warga Negara
Bangladesh terkait penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Mereka dideportasi dari
Bandara Kualanamu menumpang Malindo Air transit Malaysia, Selasa (19/2) sekitar
pukul 17.00 wib kembali ke negaranya.
Kepala Bidang Pendaratan Izin dan Masuk (Darinsuk)
Imigrasi Kualanamu, Erwin Haryadi melalui Suswan Edy Patra, membenarkan
pemulangan tersebut. Menurutnya deportasi ini kali yang kedua setelah
sebelumnya dilakukan sebayak 38 orang.
Sedangkan deportasi ini juga rentetan dari hasil
penangkapan dari 193 orang yang diamankan dari salah satu rumah toko (ruko)
yang ada di Kota Medan yang diduga hendak dipekerjakan ke Negara Malaysia.
Mereka juga selama ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan
untuk proses ke imigrasian.
Pantauan, para warga negara asing ini mendapat pengawalan
ketat dari petugas Imigrasi. selanjutnya digiring melalui jalur khusus pintu
kedatangan terminal International Kualanamu untuk proses percepatan deportasi.(wan)

