Ketua Panwaslu Hinai melalui Divisi penindakan dan pelanggaran Afandi serahkan bekas dugaan tindak pidana pemilu Bawaslu. |
LANGKAT | Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Hinai, mengirim berkas dugaan tindak
pidana pemilu terkait deklarasi dukungan Kepala Desa kepada salah satu pasangan
calon presiden, Selasa (12/2/2019) semalam.
Ketua Panwaslu Hinai Zulfahri melalui Divisi Penindakan
Pelanggaran Afandi, menjelaskan, berkas tersebut merupakan hasil temuan
terhadap video deklarasi dukungan salah satu kepala desa di Hinai yang sempat
viral di media sosial bebarapa waktu lalu.
Atas temuan tersebut, lanjutnya, dilakukan investigasi
terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta mengumpulkan
bukti-bukti terkait deklarasi dukungan itu.
"Dari investigasi itu, kita telah meminta keterangan
lima orang saksi dan mendapatkan bukti-bukti berupa dua buah video deklarasi,
satu buah SK Bupati Langkat terkait pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten
Langkat dan beberapa bukti lainnya," jelas dia.
Afandi juga menambahkan, dengan terpenuhinya unsur
materil dan formil terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut, maka pihaknya
melakukan kajian hukum untuk menentukan pelanggaran yang terjadi.
"Atas dasar keterangan saksi dan bukti-bukti yang
ada, kita mengenakan Pasal 490 jo 282 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 dan
undang-undang lainnya Pasal 29 huruf (b) dan huruf (j) jo Pasal 30 ayat (1) dan
2) Undang Undang nomor 6/2014 tentang Desa," paparnya.
Karena menduga ada unsur pidana, sambungnya, maka
pihaknya melimpahkan berkas temuan tersebut ke Bawaslu Langkat untuk
selanjutnya di bahas di Sentra Gakumdu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili dan
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Juliadi, saat menerima berkas temuan
dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut, sudah berkoordinasi dengan pihak
kepolisian dan kejaksaan untuk mengkaji hasil temuan yang disampaikan.
"Untuk berkas sudah lengkap, kita juga sudah
berkoordinasi secara lisan dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk mengkaji
hasil temuan ini di Gakumdu," jelas Juliadi.
Mengenai jadwal pengkajian, sebutnya, sesuai aturan,
pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk mengkaji berkas temuan tersebut.
"Secara tertulis juga sudah kita buat undangan
kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk mengkaji temuan ini pada hari
Rabu, 13 Februari 2019, pukul 10.00 WIB, karena kita punya waktu 1x24
jam," ungkapnya.
Terkait pelanggaran undang-undang lainnya, Juliadi
mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas dugaan tindak pidana pemilu saja,
sedangkan pasal undang-undang lainnya, ditangani Panwalu Hinai. (Ismail)