Berkas Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Tanjung Mulia Dikirim ke Bawaslu

Sebarkan:
Ketua Panwaslu Hinai melalui Divisi penindakan dan pelanggaran Afandi serahkan bekas dugaan tindak pidana pemilu Bawaslu.
Ketua Panwaslu Hinai melalui Divisi penindakan dan pelanggaran Afandi serahkan bekas dugaan tindak pidana pemilu Bawaslu.


LANGKAT | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Hinai, mengirim berkas dugaan tindak pidana pemilu terkait deklarasi dukungan Kepala Desa kepada salah satu pasangan calon presiden, Selasa (12/2/2019) semalam.

Ketua Panwaslu Hinai Zulfahri melalui Divisi Penindakan Pelanggaran Afandi, menjelaskan, berkas tersebut merupakan hasil temuan terhadap video deklarasi dukungan salah satu kepala desa di Hinai yang sempat viral di media sosial bebarapa waktu lalu.

Atas temuan tersebut, lanjutnya, dilakukan investigasi terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait deklarasi dukungan itu.

"Dari investigasi itu, kita telah meminta keterangan lima orang saksi dan mendapatkan bukti-bukti berupa dua buah video deklarasi, satu buah SK Bupati Langkat terkait pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Langkat dan beberapa bukti lainnya," jelas dia.

Afandi juga menambahkan, dengan terpenuhinya unsur materil dan formil terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut, maka pihaknya melakukan kajian hukum untuk menentukan pelanggaran yang terjadi.

"Atas dasar keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, kita mengenakan Pasal 490 jo 282 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 dan undang-undang lainnya Pasal 29 huruf (b) dan huruf (j) jo Pasal 30 ayat (1) dan 2) Undang Undang nomor 6/2014 tentang Desa," paparnya.

Karena menduga ada unsur pidana, sambungnya, maka pihaknya melimpahkan berkas temuan tersebut ke Bawaslu Langkat untuk selanjutnya di bahas di Sentra Gakumdu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Juliadi, saat menerima berkas temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengkaji hasil temuan yang disampaikan.

"Untuk berkas sudah lengkap, kita juga sudah berkoordinasi secara lisan dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk mengkaji hasil temuan ini di Gakumdu," jelas Juliadi.


Mengenai jadwal pengkajian, sebutnya, sesuai aturan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk mengkaji berkas temuan tersebut.

"Secara tertulis juga sudah kita buat undangan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk mengkaji temuan ini pada hari Rabu, 13 Februari 2019, pukul 10.00 WIB, karena kita punya waktu 1x24 jam," ungkapnya.

Terkait pelanggaran undang-undang lainnya, Juliadi mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas dugaan tindak pidana pemilu saja, sedangkan pasal undang-undang lainnya, ditangani Panwalu Hinai. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini