Bawaslu Deliserdang Butuh 5.832 Pengawas TPS, Ini Syaratnya,,,

Sebarkan:

Perekrutan Pengawas TPS
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, Devisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aminuddin S.Sos, M.A 


LUBUKPAKAM | Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, Devisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aminuddin S.Sos, M.A mengatakan, pihaknya merekrut para calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 5.832 orang dalam Pemilu 2019 ini.

Perekrutan itu telah dimulai sejak tanggal 11 Februari kemarin hingga 21 Februari 2019 mendatang, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Bawaslu pusat. Hal ini disampaikannya ketika ditemui di Kantor Bawaslu Deliserdang, Rabu (13/2/2019).

Disampaikanya juga, bahwa pihak Bawaslu Deliserdang telah mengikuti sosialisasi petunjuk teknis pembentukan PTPS se- Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Februari 2019 di Garuda Plaza Hotel.

Agenda itu dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu Deliserdang, di antaranya Ketua Bawaslu M Ali Sitorus SAg, Koordinator Sengketa Asman Siagian SH MH, Koordinator Hukum Data dan Informasi Erina Kartika Sari SH, serta Koordinator Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Siharlon Simbolon S.Si.

“Jadi kami dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Deliserdang mengumumkan sebanyak 5.832 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan direkrut Bawaslu Deliserdang, yang dimulai pada tanggal 11-21 Februari 2019 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Bawaslu Pusat,” katanya.

Adapun persyaratan Pengawas TPS tersebut, disampaikan Aminuddin, di antaranya

a.       Warganegara Indonesia,
b.      Pada saat pendaftran usia paling rendah 25 tahun,
c.       Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika,
d.      Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
e.      Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
f.        Berpendidkan paling rendah Sekolah Menengah atas atau sederajat,
g.       Berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesatuan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP,
h.      Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
i.         Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS,
j.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik Negara/milik daerah pada saaat mendaftar,
k.       Tidak pernah dipidana penjara selama selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan,
l.         Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
m.    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan/ataubadan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
n.      Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Disampaikannya juga, pengumuman perekrutan PTPS diserahkan kepada Panwascam. Mulai dari tes, wawancara, sampai proses perekrutan menjadi tanggung jawab penuh (Panwascam) di 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.

“Pengawas TPS diusahakan berasal dari wilayah kerja, kelurahan/desa di TPS masing-masing. Namun apabila perekrutan tidak terpenuhi, panitia pengawas TPS bisa diambil dari luar kelurahan tersebut, dan masa kerja pengawas TPS dimulai dari H-23 sampai H+7 Pemilu 2019,” sebut Aminuddin.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini