Baru 14 Penyandang Disabilitas Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2019 Untuk P.Sidimpuan

Sebarkan:
Disabilitas
Padangsidimpuan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menjamin pemilih disabilitas dapat menggunakan hak suaranya dengan berbagai fasilitas yang disiapkan dalam Pemilu 20b19 mendatang.

Pemungutan dan penghitungan suara adalah puncak dari penyelenggaran Pemilu dan pemilihan. KPU memberi jaminan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan mudah.

Untuk sementara sedikitnya ada terdapat 14 penyandang disabilitas di Kota Padangsidimpuan yang terdata memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu 2019.

"Untuk sementara data yang sudah kita terima ada 14 disabilitas yang akan menyalurkan hak politiknya," jelas Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, Selasa, (12/02/2019).

Tidak itu saja dikatakan Tagor, jumlah itu bisa saja bertambah, mengingat Relawan Demokrasi (Relasi) yang baru saja direkrut KPU Padangsidimpuan masih terus bekerja mencari dan mendata masyarakat kaum disabilitas lainnya.

Adapun dari jumlah 14 penyandang disabilitas yang sudah terdata tersebut, masing-masing terdiri dari : tuna netra empat (4) orang, tuna rungu dua (2) orang, tuna grahita dua (2) orang, dan disabilitas lainya enam (6) orang.


"Nantinya mereka akan kita fasilitasi saat akan mencoblos. Baik dengan menggunakan tongkat maupun kursi roda, dan itu dikerjakan KPPS yang ada dimasing-masing TPS,"

"Kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas itu diterjemahkan dalam aspek-aspek yang sangat teknis dengan harapan tidak ada lagi hambatan sedikitpun bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini