Tersangka Narkoba Ini Diciduk dari Parkiran Alfamidi

Sebarkan:
JNR diamankan di Mako Satres Narkoba
JNR diamankan di Mako Satres Narkoba


SIMALUNGUN | Seorang pria berinisial JNR (18) diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun di Jalan Lintas Perdagangan tepatnya parkiran Alfamidi Perdagangan Kabupaten Simalungun, Selasa (29/1/2019) sekira pukul 23.30 wib.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK, membenarkan telah mengamankan tersangka (JNR) atas informasi diterima Unit Narkoba Polres Simalungun terkait seseorang yang sering membawa Narkotika jenis sabu, sekira pukul 10.00 wib.


Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Heri, unit opsnal melihat tersangka berdiri di dekat parkiran Alfamidi. Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan. "Dite mukan barang bukti berupa 1 (s atu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak rokok Sampoerna," kata Heri.

Kepada petugas saat diinterogasi, JNR mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Riki di Kampung Pelita. Pengembangan terhadap Riki dilakukan ke tempat bertransaksi di Kampung Pelita Kecamatan Bandar. Juga pencarian ke rumah Riki, namun tidak berhasil menemukannya.

"Diduga sudah mengetahui kedatangan petugas, Riki tidak berhasil ditemukan. Tapi hingga saat ini tetap dilakukan pencarian dan pengejaran terhadapnya. JNR dan barang bukti ditemukan langsung di bawa ke Mako Satres Narkoba guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih besar lagi," ujar AKP Heri Edrino Sihombing, SIK, Kamis (31/1/2019).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini