Terkait Sengketa Tanah, Goci Kecewa Dengan Rosliana karena mengangkangi akta perdamaian

Sebarkan:


BINJAI - Rizki Anindra Goci, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Lingkungan III, Kelurahan Setia, Binjai Kota selaku pihak pertama menyesalkan pihak kedua, Roslaini warga Jalan Bukit Tinggi, Lingkungan I, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan karena mengangkangi akta perdamaian yang telah dibuat kedua belah pihak serta disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai. 

Dalam akta perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, disebutkan mereka sepakat berdamai terkait tanah seluas 209 meter persegi di Jalan Bukit Tinggi, Lingkungan I, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan.

"Akta perdamaian dibuat pada tanggal 12 April 2018 di Kantor BPN Binjai, Jalan Samanhudi, Nomor 14, Binjai Kota. Namun belakangan, Roslaini tidak mematuhi akta perdamaian," jelas Goci, Rabu (9/1/19).


Menurut Goci, pihak kedua setuju mendapat tanah seluas 82 meter persegi dari 209 meter persegi. Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dan mengakhiri sengketa, kesalahpahaman serta permasalahan hukum yang timbul diantara para pihak dengan tuntas dan sempurna yang dituangkan ke dalam Akta perdamaian.

"Tanah ini punya saya. Sudah SHM. Tapi entah bagaimana, pihak kedua tidak setuju. Padahal pihak kedua sudah menandatangani Akta Perdamaian ini," ujar dia.

Disebut tidak patuh, kata Goci, pihak kedua menyerobot lagi tanahnya dari seluas 127 meter persegi.‎ Goci menambahkan, tanah miliknya sudah Sertipikat Hak Milik Nomor 438.

"Akta perdamaian di Kantor BPN Binjai disaksikan Oloan Pasaribu SH MKN, Syafrida Ayulita, Syaiful Achyar yang mediator Elsaria Tarigan," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai, Nur Khadijah Lubis akan memanggil kedua belah pihak. Baik pihak pertama dan pihak kedua. Tujuannya, untuk mendengarkan keterangan mereka.

"Ini sudah berdamai, sudah dimediasi. Kenapa gitu lagi. Nanti kita undang semuanya," pungkasnya. (Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini